by

Dikabarkan Kasus Dana Hibah Mujahidin Sudah Gelar Perkara, Kapan Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka?

Pontianak, Media Kalbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dalam waktu dekat dikabarkan akan menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak, setelah beberapa hari lalu sudah melakukan Gelar Perkara untuk menentukan siapa siapa yang bertanggungjawab terkait kasus tersebut.

Sebelum melakukan Gelar Perkara, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar memeriksa kembali sejumlah pihak yang diduga terlibat terutama pihak Penerima Hibah dan Pemberi Hibah serta saksi-saksi yang mengetahui proses dan pelaksanaan pemberian Hibah yang digunakan untuk membangun Gedung dan Centra Bisnis SMA Mujahidin di Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Sejalan dengan komitmen Jaksa Agung dalam penegakan hukum terkait kasus Tipikor, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Ahelya Abustam, SH., MH., beberapa waktu lalu juga secara tegas menekankan pihaknya dipastikan berkonsentrasi dan fokus dalam penanganan perkara kasus Tipikor yang ada di wilayah Hukum Kalimantan Barat. “Saya akan mengevaluasi perkara-perkara yang menjadi tunggakan dan akan kita selesaikan hingga proses pengadilan.” Kata Kajati beberapa hari lalu.

Diketahui bahwa Dugaan penyimpangan Dana hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji dan Proses penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor: Print 02/0.1/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024.

Diketahui Pemda Kalbar telah menggelontorkan dana hibah ke Yayasan Mujahidin sebesar Rp22,042 miliar, berturut-turut dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2023.

Sebelumnya pihak Kejati Kalbar telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi dan tiga ahli. Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik namun menolak hadir dengan berbagai alasan. Belum ada keterangan dari pihak Kejati Kalbar,  apakah Sutarmidji dipanggil kembali atau tidak, namun beberapa waktu lalu Kasi Penkum menerangkan semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi tersebut.

Kejati Kalbar berharap agar pihak-pihak yang dipanggil untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan, agar mempercepat proses penyidikan, Penegakan hukum bisa tercapai dan jangan sampai menghambat proses hukum untuk keadilan.

I Wayan juga menyampaikan bahwa pengurusnya dulu yang dipanggil, sementara untuk yang lain juga akan dipanggil dan diharapkan agar datang, karena Pilkada sudah selesai. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed