by

Kader PDIP Dipecat, Megawati Soekarnoputri Digugat

Sambas, Media Kalbar

Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri di gugat Kader PDIP Asal Kabupaten Sambas, Effendi karena tak terima atas pemecatan nya secara sepihak, dengan Gugatan Nomor : 25/Pdt.G/2021/PN sbs tanggal 23 September 2021.

LIPI, S.H. selaku Penasehat Hukum dari Effendi, Menjelaskan, Perkara ini bermula ketika partai memecat kader PDI Perjuangan atas nama Effendi dari Daerah Pemilihan V Kabupaten Sambas, anggota DPRD tersebut diminta mengundurkan diri oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) karena tidak mau mengundurkan diri, “ternyata dengan menolak mengundurkan diri dianggap tidak patuh dengan aturan dan kebijakan Partai, DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Putusan Nomor : 131/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Effendi Dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 Agustus 2021.” Ungkap LIPI, Kamis,(14/10/2021).

Atas pemecatan secara sepihak dan terkesan sewenang-wenang tersebut, Menurut LIPI, S.H. selaku Penasehat Hukum dari Effendi, mengatakan bahwa, “Saudara Effendi berusaha untuk mencari keadilan ke pengadilan dengan mengunakan hak hukum dengan masukan gugatan kepada Pengadilan,”ujarnya

“langkah yang diambil oleh klien kami Effendi dan Kristian Oktavianus merupakan hak setiap warga negara,”tegasnya

Lipi juga mengatakan bahwa jabatan DPRD bukanlah jabatan milik partai, akan tetapi jabatan milik publik yang diikat dengan hukum publik, karena anggota DPRD diajukan oleh Partai dan dipilih rakyat.

“Padahal persoalan pengunduran diri merupakan wewenang pribadi Penggugat sebagai individu yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa dan/atau ditekan tetapi harus melibatkan dan sepengetahuan pemilih yang telah memilih,”katanya

Lanjut Lipi menerangkan bahwa, Surat Putusan Pemecatan atas Effendi oleh DPP PDI Perjuangan langsung ditanda tangai oleh Sekretaris dan Ketua Umum PDI Perjuangan, tetapi terhadap tanda tangan Ibu. Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan diragukan oleh kami kebenarannya.jelasnya

Dalam Gugatannya LIPI, S.H. selaku Penasehat Hukum dari Effendi, juga menyebutkan, dengan Nomor : 25/Pdt.G/2021/PN Sbs tanggal 23 September 2021 Penggugat adalah Saudara Effendi,

“tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri tetapi juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah Partai PDI-Perjuangan, DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Barat, DPC PDI-Perjuangan Kab. Sambas, serta saudara Mardani (calon pengganti dari Dapil V kab. Sambas),”sebut Lipi

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilakukan karena, menurut LIPI, S.H. selaku Penasehat Hukum dari Effendi mengatakan, sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai tetapi tidak berhasil.

“Selanjutnya kami sangat keberatan dengan pemecatan secara sepihak dan terkesan arogan serta sewenang-wenang tersebut, upaya yang dilakukan oleh Effendi dan yang menjadi dasar adalah Pasal 193 ayat (2) huruf h, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “…diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau ; Penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf (h) “Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Pasal 405 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) “Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila : (h). diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau”. Penjelasan Pasal 405 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) “Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Ungkap LIPI.

LIPI, S.H. selaku Penasehat Hukum dari Effendi juga menambah kan Setelah Gugatan kami Masukkan, Hari ini dilakukan sidang Pertama, namun Tergugat 1 s/d 5 tidak hadir.

“Hanya tergugat enam yang hadir, yaitu Saudara Mardani, itupun melalui Kuasa Hukum nya. karena tergugat 1s/d 5 tidak hadir maka sidang pada hari ini ditunda, dan majlis akan memanggil kembali, dua Minggu kedepan kita akan melakukan sidang kembali,” jelasnya. (Urai Rudi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed