by

Distribusi Minyak Curah diduga Ilegal di Pontianak Disorot

Pontianak, Media Kalbar

Praktik distribusi minyak makan curah di sejumlah pasar tradisional di Kota Pontianak dan sekitarnya tengah menjadi sorotan tajam. Investigasi awak media pada Rabu, 25 Juni 2025, mengungkap adanya dugaan peredaran minyak curah tanpa izin edar resmi dari instansi berwenang, yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Temuan ini bermula dari aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Jalan Karet, Pontianak Barat Kota Pontianak.

Gudang tersebut diduga menjadi titik pengemasan ulang dan distribusi minyak curah ke sejumlah pasar tradisional, tanpa disertai dokumen perizinan yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai penjaga gudang menyebut bahwa minyak tersebut berasal dari PT. Wilmar dan selanjutnya didistribusikan ke pasar-pasar lokal.

“Gudang ini kami dapat dari PT. Wilmar, lalu dibawa ke sini. Setelah itu kami isi ke derigen dan kami edarkan ke pasar,” jelas pria tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa minyak tersebut milik seseorang bernama Pak Sikim, namun enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas dan kontak sang pemilik.

“Kami cuma pekerja. Kalau soal itu, silakan tanya ke bos saya. Tapi saya tidak punya nomor HP-nya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan indikasi kuat bahwa aktivitas distribusi ini berlangsung tanpa pengawasan resmi, bahkan terkesan disembunyikan dari pantauan otoritas.

Distribusi minyak curah tanpa izin edar sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta aturan BPOM tentang Peredaran Pangan Olahan. Apalagi, tidak adanya kejelasan terkait asal-usul, keamanan, serta pengemasan ulang produk tersebut menambah kekhawatiran masyarakat akan potensi risiko kesehatan.

Ketiadaan label, izin edar, serta identitas pemilik usaha juga mencederai prinsip perdagangan yang sehat dan dapat merugikan konsumen. Praktik semacam ini bisa saja menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang melanggar standar keamanan pangan nasional.

Masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan pun mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan. Penelusuran menyeluruh terhadap alur distribusi, asal-usul produk, dan legalitas gudang perlu segera dilakukan demi menjamin perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari manajemen PT. Wilmar, serta pihak yang disebut sebagai pemilik minyak curah tersebut. Dugaan pelanggaran ini membuka tabir lemahnya pengawasan distribusi bahan pangan strategis dan mendesak tindakan tegas dari semua pihak terkait.”(**Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed