Saya tak bisa membayangkan kegembiraan dari kubu dr Tifa dan Roy Suryo saat ini. Mereka pasti panjatkan syukur setelah eksepsi Dokter Tifa diterima hakim. Jelas ini sebuah kemenangan. Pengadilan ijazah Jokowi pun dihentikan. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Christina Endarwati mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma. Perkaranya, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan sela itu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Berkas perkara, dakwaan, dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa. Biaya perkara dibebankan kepada negara. Negara kembali menjadi pihak yang harus membayar tagihan setelah semua orang selesai berdebat.
Begitu putusan dibacakan, internet meledak. Pendukung Dokter Tifa bersorak seperti baru memenangkan hadiah utama undian nasional. Meme berhamburan, video beredar, tagar #DrTifa dan #EksepsiTifa melesat ke mana-mana. Ada yang menulis, “Akhirnya menang!” Ada yang meneriakkan, “Bravo hakim!” Bahkan ada yang sudah menganggap episode ini sebagai kekalahan pertama Jokowi setelah sekian lama dianggap sering memenangkan berbagai proses hukum.
Sayangnya, sebagian netizen berlari terlalu cepat hingga meninggalkan logika hukumnya di belakang.
Kalau putusan ini dibaca secara utuh, sebenarnya hakim belum menutup perkara. Yang dihentikan adalah persidangan pokok perkaranya untuk sementara, bukan seluruh kasusnya berakhir selamanya. Hakim menerima eksepsi karena dakwaan jaksa dinilai bermasalah secara hukum, terutama dianggap rancu dalam penggunaan ketentuan pidana. Akibatnya, pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa tidak dilanjutkan.
Ibarat pertandingan sepak bola, wasit menghentikan laga karena garis lapangannya ternyata digambar pakai spidol yang luntur. Bukan karena salah satu tim sudah dipastikan juara.
Berkas perkara kini kembali ke Jaksa Penuntut Umum. Jaksa masih memiliki beberapa pilihan. Dakwaan dapat diperbaiki lalu diajukan kembali ke pengadilan. Jaksa juga masih memiliki upaya hukum terhadap putusan sela sesuai mekanisme dalam KUHAP. Jika dakwaan diperbaiki dan memenuhi syarat, persidangan bisa dimulai lagi. Sebaliknya, bila kekurangan itu tidak diperbaiki atau putusan sela ini tetap bertahan hingga proses berikutnya, barulah perkara dapat benar-benar berhenti.
Jadi, judul “pengadilan dihentikan” memang menggambarkan situasi hari ini, tetapi dengan catatan penting, “sementara” bukan selesai total.
Dokter Tifa menyambut putusan itu dengan rasa syukur. Ia mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena dinilai telah menghormati proses hukum. Namun, ia juga memastikan perjuangannya belum berakhir. Menurutnya, polemik mengenai otentisitas ijazah akan tetap diperjuangkan melalui ruang publik.
Di sisi lain, pendukung Jokowi memilih lebih tenang. Mereka mengingatkan bahwa putusan ini bukan putusan akhir mengenai substansi polemik ijazah, melainkan hanya menyangkut sah atau tidaknya dakwaan yang disusun jaksa. Dengan kata lain, hakim belum masuk ke pokok perkara.
Sementara itu, X sudah berubah menjadi perpaduan stadion sepak bola, ruang sidang, pasar malam, dan panggung stand-up comedy. Jumlah ahli hukum dadakan bertambah jutaan hanya dalam hitungan menit. Orang yang seminggu lalu sibuk membahas transfer pemain bola kini fasih menjelaskan putusan sela, cacat formil, hingga KUHAP dengan percaya diri setinggi Monas.
Begitulah Indonesia. Hakim baru meniup peluit tanda pertandingan dihentikan sementara, tetapi tribun sudah sibuk mengarak piala keliling stadion. Di republik ini, fakta berjalan santai membawa map cokelat. Sedangkan opini sudah lebih dulu meluncur memakai roket. Maka, bagi sudah telanjur bersorak atau kecewa, mungkin ada baiknya menyimpan dulu terompetnya. Sebab di panggung hukum, babak pertama memang telah dimenangkan Dokter Tifa, tetapi laga belum tentu berakhir hari ini.
“Bang, soal ijazah itu palsu atau asli, gimanalah.”
“Udah nikmati aja sinetron gratis ini sampai jelang 2029, wak.” Ups (*)
Penulis: Rosadi Jamani









Comment