Pontianak, Media Kalbar
Penasehat Hukum (PH) Paulus Andy Mursalim mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat yang berhasil menangkap dan mengamankan Ricky Sandy DPO Pekara Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar tahun 2015.
“Kami apresiasi pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang berhasil mengamankan Ricky Sandy yang merupakan kunci dari perkara ini, semoga dengan ditangkapnya Ricky Sandy kebenaran akan terungkap.” Ungkap Lipi, SH disampaikan kepada Media Kalbar, Rabu (10/9).
Sebagaimana dikabarkan bahwa Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 21.25 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Tindak Pidana Korupai atas nama Ricky Sandi di sebuah rumah yang terletak Komplek permata hijau, pantai indah kapuk (PIK) 2 jakarta utara.
Bahwa pada tanggal 10 September sekitar pukul 07.00 WIB DPO langsung terbang dari jakarta ke pontianak untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Dikonfirmasi pihak Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan hal tersebut, pihaknya masih melakukan penjemputan di Bandara. (Amad)











Comment