by

DPO Mantan Kepala BPN Sanggau Ditangkap

Sanggau, media Kalbar
Mantan kepala BPN Sanggau di tangkap hasil kerja sama Kejaksaan Agung RI dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sanggau, beserta Tim Tabur Kejaksaan Negeri Cibinong, berhasil mengamankan terpidana kasus Pungli mantan Kepala BPN Sanggau, Victor Simanjuntak, pada Senin (26/4/2021).

Victor Simanjuntak merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada penyimpangan atau Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus membenarkan hal tersebut. Bahwa memang Victor sudah berhasil diamankan di Jalan Nirwana Estate F. 19 Rt. 05 Rw. 013, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat.

“Iya sudah berhasil diamankan oleh tim gabungan,” ujar Tengku.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019, terpidana Victor SimanjuntakK dipidana dengan pidana penjara selama pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsider dua bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020.

“Terhadap Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun belum dilakukan eksekusi, mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi ditempat tinggalnya di Jalan Ahmad Yani, Nomor 12 Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Victor Simanjuntak sebelumnya sudah ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak tanggal 8 Februari 2018 hingga 27 Fenruari 2018, selanjutnya oleh Penyidik Polda Kalimantan Barat dialihkan penahanan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan Proses Peradilan Tingkat Kasasi. Pungkasnya.(Tim – MJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed