by

Dugaan “Mark-Up” Pembebasan Lahan oleh PT.Aneka Tambang (Tbk) di Kabupaten Mempawah

Pontianak, Media Kalbar

Dugaan “Mark-Up” Anggaran dalam pembebasan lahan seluas 244,3 Ha oleh PT.Antam (Tbk) salah satu Perusahaan Plat Merah dibawah naungan BUMN yang terletak di Wilayah Desa Bukit Batu, Desa Sungai Kunyit Laut, Desa Sungai Kunyit Dalam dan Desa Sungai Limau Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat disoroti oleh Sekjen LSM GASAK (Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) Drs.Hikmat Siregar.
“Adapun Pembebasan Lahan seluas 244,3 Ha oleh PT.Aneka Tambang (Tbk) adalah untuk Pembangunan Pabrik Smelter Alumina di Desa Bukit Batu yang akan dilaksanakan PT.BAI ( Borneo Alumina Indonesia ) selaku Anak Perusahaan PT.Antam (Tbk).” Ungkap Hikmat kepada Media Kalbar, Senin (10/1)
Alasan Dugaan Mark Up pembebasan lahan tersebut kata Hikmat lantaran pembayaran kepada masyarakat lebih kecil dari pengajuan Perusahaan dan tidak ada tanda terima uang pada periode pembebasan lahan tahun 2012 s/d 2015 serta diduga tidak adanya Apprisial KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang dijadikan acuan harga, sehingga disinyalir sarat Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dari informasi yang kami dapat bahwa pembebasan lahan kepada masyarakat hanya dihargai Rp.3.500/m2 hingga Rp.7.500/m2 sedangkan dari Perusahaan dianggarkan Rp.65.561/m2.
Pada awalnya kegiatan pembangunan pabrik “Smelter” tersebut PT.Antam(Tbk) akan bekerjasama dengan Perusahaan CINA namun memudian “Batal” karena tidak ada titik temu dan kesepakatan sehingga vakum tahun 2015 s/d 2017. Akhirnya muncul PT.INALUM (Persero) bersedia menjadi Strategic Partner dan membeli Saham PT.BAI 60% yang mana Strategi Bisnis disusun PT.Antam (Tbk) sebagai Pemasok BAUKSIT kemudian diolah dipabrik Smelter PT.BAI di Desa Bukit Batu dan selanjutnya Alumina yang dihasilkan dikirim ke PT.INALUM (Persero) sebagai bahan baku Aluminium melalui Pelabuhan Internasional Kijing. Hingga saat ini surat Konfirmasi dan Klarifikasi yang dilayangkan LSM GASAK No.020/lsm gasak/kk/x/2021 tanggal 9 Oktober 2021 kepada Pimpinan Proyek Antam Mempawah tidak ada tanggapan maupun balasan surat.” tuturnya.

Untuk itu Hikmat berharap selaku Social Control meminta Aparat Penegak Hukum (APH) terutama yang menangani TIPIKOR menyelidiki lebih lanjut sehingga tidak merugikan keuangan negara. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed