Pontianak, Media Kalbar
Ahmad Upin Ramadhan didampingi pengacaranya Rusliyadi, SH melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan perampasan hak milik PT. Putra Berlian Indah (PBI) Oleh PT. Cita Mineral Investindo (CMI), Tbk. Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Senin (28/10).
Usai medampingi kliennya melapor di Kantor Kejati Kalbar, Rusliyadi, SH menjelaskan bahwa kliennya selaku PEMBERI KUASA mewakili PT. Putra Berlian Indah (PT. PBI), yang dimana haknya dirampas akibat dari penyerobotan lahan dan perampasan hak yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo, TBK. (PT. CMI, TBK.) Site Air Upas pada izin PKPPR atas nama PT. PBI dengan Nomor Berusaha: 29122110216104011 yang di keluarkan oleh a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 1 Maret 2022.
“Oleh karena itu, saya Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari klien kami, dengan ini menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap dugaan Penyerobotan Lahan dan Perampasan Hak yang dilakukan oleh PT. CMI, TBK.” Ungkap Rusliyadi, SH kepada awak media di Kantor Kejati Kalbar, Senin (28/10).
Dijelaskannya bahwa Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam laporan pengaduan dugaan penyerobotan lahan dan perampasan hak adalah,
1. Bahwa klien kami selaku Direktur Utama PT. PBI yang berlokasi di dusun batang belian desa karya baru kecamatan marau kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan barat telah memiliki serta memperoleh perizinan dengan luas tanah yang dimohon: 6.000 Ha, serta 12 titik koordinat yang dimohonkan dan disetujui dengan Nomor: 29122110216104011 a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
2. Bahwa PT. PBI dengan bukti yang dikeluarkan oleh a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal boleh mengajukan izin lanjutan pada tahapan IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi) dengan kode KBLI 07293.
3. Bahwa PT. Putra Berlian Indah dengan bukti surat yang dikeluarkan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Tertanggal 25 februari 2024 dengan nomor: 409/LD/Dir-CMI/II/2022 menyampaikan pada poin ke-3 titik ke-2 bahwa Nomor Induk Berusaha PT. Putra Berlian Indah dengan Kode KBLI 09900, bahwa PT. Putra Berlian Indah tidak lagi menggunakan kode KBLI 09900, melainkan kode KBLI 07293 yang digunakan oleh PT. Putra Berlian Indah
4. Bahwa PT. Putra Berlian Indah melalui Aliansi Wartawan Indonesia pernah menyurati dan mendapatkan balasan surat tertanggal 15 desember 2023 dengan nomor 500.10.26/ 3787/DPMPTSP-A dari DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat untuk mengklarifikasi dan menegaskan izin Lokasi/PKKPR a.n. PT. Putra Berlian Indah. Pada point 1 berdasarkan penelusuran dan tracking yang dilakukan melalui system OSS-RBA diketahui bahwa PKKPR a.n. PT. Putra berlian Indah memang terdaftar untuk KBLI 07293.
5. Bahwa PT. Putra Berlian Indah dan PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Pada tanggal 9 februari 2022, PT. Putra Berlian Indah mendapatkan undangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Yang diwakili oleh PJ. Gubernur Bapak dr. H. Harisson, M.Kes. dalam agenda pembahasan tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) didalam Notulensi Rapat pada poin ke-4 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui PJ. Gubernur Bapak dr. H. Harisson, M.Kes. mengharapkan ada Kerjasama antara kedua belah pihak dalam bentuk bisnis to bisnis. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan proses penyelesaian perizinan PT. Putra Berlian Indah kepada Pemerintah Pusat.
6. Bahwa PT. Putra Belian Indah melalui surat dari kemeterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Nomor: ΗΚ.03.01/088-200.9/VI/2024 pada poin ke-4 “Sehubungan dengan informasi yang saudara sampaikan, khususnya terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo, Tbk., maka Saudara dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat.
7. Bahwa PT. Putra Belian Indah sudah mengantongi titik koordinat milik PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang (PT. SKIB) sebagai berikut:—– a. PKKPR PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang (PT. SKIT) Nomor: 013, b. PKKPR PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Nomor: 009, c. PKKPR PT. Cita Mineral Investindo. Tbk. Nomor: 4010, d. PKKPR PT. Cita Mineral Investindo, Tok. Nomor 033.
Berdasarkan hasil sidang lapangan dan sudah dilakukan overlay (penyandingan data) dengan titik koordinat yang dimiliki PT. Putra Berlian Indah berbeda wilayah Izin Lokasi yang diklaim oleh PT. Cita Mineral Investindo, Tbk.;-
8. Bahwa berdasarkan pada poin ke-6 PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Diduga sudah melakukan aktifitas penambangan tanpa izin di wilayah Izin Lokasi/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT. Putra Berlian Indah;-
9. Bahwa berkaitan dengan dugaan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT. Cita Mineral Investindo, Tbk. Secara terang- terangan menyerobot dan melakukan aktifitas di wilayah izin Lokasi milik PT. Putra Berlian Indah menunjukan semakin maraknya praktek mafia tanah.
“Sehingga kami meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat untuk menindak dengan tegas terkait dugaan oknum penyerobotan lahan dan perampasan hak milik PT. Putra Berlian Indah.” tutur Rusliyadi dengan tegas.
Disampaikan juga bahwa laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti dokumen. “Kami harap ini mendapat atensi dari Kejati Kalbar untuk klien kami orang kecil ini memperoleh haknya dan keadilan hukum.” Pungkasnya.
Sementara pihak Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan pihaknya menerima laporan pengaduan tersebut, selanjutnya tentu ditindaklanjuti sesuai SOP. (Amad)
Comment