by

Dugaan Tambang Ilegal di Lahan Antam, LI BAPAN Laporkan Perwira Polda Kalbar ke Propam Mabes Polri

Jakarta, Media Kalbar

Dugaan praktik pencurian bauksit di lahan konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Pertambangan Bauksit (UPB) Tayan, Sanggau, Kalimantan Barat, menyeret nama PT EJM yang disebut-sebut milik pengusaha lokal berinisial AS atau Aseng. Kasus ini kembali mencuat setelah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat melaporkan seorang perwira menengah Polda Kalbar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Dalam laporannya bertanggal 27 Agustus 2025, LI BAPAN menuding Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan (YF), melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.

Pembiaran Pencurian Bauksit

Kabid Investigasi LI BAPAN Kalbar, Toni, S.H., menyebut dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi mafia tambang bukan hal baru. Menurutnya, YF diduga tidak menindak tegas kegiatan pencurian bauksit yang dilakukan PT EJM di lahan milik PT Antam.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah menyangkut integritas institusi Polri. Aktivitas pencurian bauksit di UPB Tayan jelas-jelas merugikan negara, namun dibiarkan begitu saja,” tegas Toni.

Peran AS / Aseng

Nama AS alias Aseng, pemilik PT EJM, turut disebut dalam laporan tersebut. LI BAPAN menilai YF diduga memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan Aseng, sehingga aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi Antam dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Menurut laporan LI BAPAN, pola perlindungan itu terlihat dari minimnya penindakan aparat terhadap aktivitas PT EJM meski bukti dan aduan dari masyarakat telah berulang kali disampaikan.

Rekam Jejak Bermasalah

Selain terkait PT EJM, LI BAPAN juga menyoroti rekam jejak buruk YF. Perwira menengah ini disebut pernah dicopot dan dikenai sanksi etik saat bertugas di Papua. Ia juga dituding memberi keterangan palsu dalam konferensi pers di Polda Kalbar serta diduga menjadi aktor di balik penyebaran data pribadi seorang jurnalis berinisial DB untuk tujuan pengancaman.

Dasar Hukum Laporan

LI BAPAN mendasarkan laporannya pada sejumlah aturan hukum, di antaranya:
• Perkap No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
• PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;
• Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Tuntutan dan Ultimatum

LI BAPAN menegaskan Propam Polri wajib segera memeriksa YF dan menindak tegas apabila terbukti melanggar.

“Jika Propam tidak segera bertindak, kami akan membuka laporan ini ke publik melalui media massa dan lembaga pengawas eksternal. Sanksi etik dan disiplin yang tegas harus dijatuhkan, termasuk penonaktifan dari jabatan,” ujar Toni.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut marwah Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Marwah institusi Polri akan runtuh bila perwira yang diduga melindungi mafia tambang dibiarkan bebas. Ini saatnya Kapolri menunjukkan komitmen PRESISI dengan membersihkan aparat yang terlibat dalam bisnis ilegal,” tutup Toni. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed