by

Fakta Sidang: Penggantian PPK Belum Diadendum, Pemutusan Kontrak Waterfront Sambas Tidak Sah?

Pontianak, Media Kalbar

Satu lagi fakta persidangan pada perkara Tipikor Proyek Renovasi Kawasan Waterfront Sambas tahun 2022, dimana pergantian PPK dari ES ke MKB dalam kontrak diduga belum diadendum. Sehingga berpotensi tidak sahnya pemutusan kontrak yang ditandatangani MKB.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan perkara Tipikor Waterfront Sambas di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (20/5/2024). Dimana dalam sidang tersebut pihak JPU menghadirkan 2 orang saksi ahli yaitu Saksi ahli Polnep Muhammad Rafani, ST. MT., dan Nursim dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)

Pada keterangan saksi ahli dari LKPP bahwa dalam kontrak apabila ada penggantian PPK harus di Adendum. Tertulis bukan hanya secara lisan. Hal tersebut juga diminta dipertegas oleh salah satu penasehat hukum terdakwa kepada Ahli, bahwa harus diadendum, kembali Ahli dari LKPP menyatakan harus diadendum.

Dari pernyataan saksi ahli tersebut apakah sah pemutusan kontrak yang penggantian PPK nya belum diadendum?.

Sementara dari kesaksian Ahli dari Polnep, para penasehat hukum terdakwa keberatan karena Ahli dari Polnep tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat ke ahlian nya.

Dalam sidang lanjutan tersebut dihadiri oleh para terdakwa dan penasehat hukumnya.(Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed