by

Gubernur Kalbar Minta Aparat Pajak Bapenda Berinovatif, Kerja Cepat Jangan Sepeti Keong Untuk Capai Target

Pontianak, Media Kalbar

“aparat penagih pajak, Bapenda harus berinovatif, bersinergi denga daerah, bekerja dengan satu data, update data karena pajak provinsi, pkb, BBNKB bagi hasil termasuk cukai tembakau, jangan kerja model masih lamban, masih kayak keong jalannya.”

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH. M. Hum., usai membuka Rakor Bagi Hasil Pajak di Grand Mahkota Hotel Pontianak, Senin (25/10/21).

Dikatakan lebih lanjut oleh Gubernur, “Potensi pajak harus dihitung dengan benar agar tahu besaran target rasionalnya. Target yang melebihi potensi juga tidak baik, karena akan terjadi “gentong asap”. Target pajak yang jauh melampaui dari potensi juga tidak boleh karena akan melahirkan SiLPA yang besar, jadi harus itung betul-betul dengan data.” ujarnya.

Misalnya mengapa BBNKB Kabupaten Kubu Raya rendah, karena banyak warga Kubu Raya ktp Pontianak, sehingga beli tercatat di Pontianak, maka perlu di ajak Kubu Raya untuk beli di daerah Kubu Raya.

Selain itu Pajak Air Permukaan (PAP) sebelumnya 2,5, sesuai potensi kita target 15 miliar,  saat ini mencapai 13 miliar karena dihitung sesuai dengan Potensi.

Terkait pendapatan daerah diakui Gubernur tahun ini karena masih pandemi Covid-19 pendapatan daerah turun hampir 200. “kita 0,4 sudah bagus atau 0,3 sudah baik untuk kita lakukan pembayaran, tahun depan kita upayakan 2,6.” ungkap Sutarmidji.

Ditempat yang sama Kepala Bapenda Provinsi Kalbar Dra. Mahmudah, M.M., menyampaikan bahwa sesuai yang disampaikan Gubernur, Bapenda sudah berinovasi, menjangkau ke lokasi yang sulit di jangkau, ada Samsat Keliling di Kecamatan, untuk pelayanan masyarakat ada digitalisasi, jadi bisa gunakan e-samsat kerjasama Bank Kalbar.

“kita juga bersinergi dengan Kabupaten dan Kota, dengan instansi, termasuk kepolisian, Jasa Raharja, untuk PKB, BBNKB ini terbesar kita upayakan ditingkatkan, karena tersebar di Kabupaten dan Kota, maka kita minta Kabupaten Kota untuk itu, termasuk kendaraan dinas untuk dianggarkan pajak kendaraan dinas.” jelas Mahmudah. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed