Pontianak, Media Kalbar – Tim Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekebun resmi menetapkan harga TBS kelapa sawit untuk Periode I Maret 2026, yang berlaku untuk pembayaran 1–7 Maret 2026.

Penetapan harga tersebut menggunakan Indeks K bulan Februari sebesar 92,01 persen. Pada periode ini, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp13.909,03 per kilogram, mengalami kenaikan Rp187,64 per kilogram dibanding periode sebelumnya. Sementara itu, harga Palm Kernel (PK) ditetapkan Rp13.462,85 per kilogram, naik Rp277,2 per kilogram.
Kenaikan harga CPO dan PK turut mendorong peningkatan harga TBS di tingkat pekebun. Secara rata-rata, harga TBS Kalbar ditetapkan sebesar Rp3.227,83 per kilogram, naik Rp47,78 per kilogram dari periode sebelumnya.
Harga TBS tertinggi tercatat pada kelompok umur tanaman 10–20 tahun yang mencapai Rp3.375,86 per kilogram, meningkat Rp49,97 per kilogram. Sementara harga terendah berada pada tanaman berumur 3 tahun sebesar Rp2.536,97 per kilogram, naik Rp37,69 per kilogram.
Penetapan harga TBS periode ini didasarkan pada rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) pada periode 23–28 Februari 2026. Total volume kontrak penjualan CPO mencapai 59.425 ton, meningkat 41 persen dibanding periode sebelumnya dengan harga rata-rata Rp13.872 per kilogram.
Sebagai pembanding, harga referensi tender KPBN FOB Dumai/Belawan pada periode tersebut menunjukkan tren kenaikan dengan rata-rata Rp14.238 per kilogram, dengan rincian sebagai berikut:
23 Februari 2026: Rp14.800/kg
26 Februari 2026: Rp14.950/kg
27 Februari 2026: Rp15.108/kg
28 Februari 2026: Rp15.288/kg
Sesuai amanat Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022, penetapan harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Barat dilakukan empat kali dalam satu bulan untuk menjaga transparansi dan memberikan kepastian harga bagi pekebun. (Rai)








Comment