by

Hendy Wijaya: Kerentanan Anak Meningkat Di Masa Pademi Covid-19

Sambas, Media Kalbar-Hari Anak Nasional biasanya diperingati setiap 23 Juli. Karena pandemi Covid-19, peringatan Hari Anak Nasional di Sambas terpaksa ditunda.

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, yang bertemakan Anak Terlindungi, Indonesia Maju, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Urai Hendy Wijaya menerangkan bahwa sebagai investasi bangsa, anak adalah kelompok yang paling rentan di masa pandemi Covid-19. Namun sangat disayangkan, penanganan pandemi selama ini kurang memperhatikan aspek dan kepentingan anak.

“Kerentanan itu tidak hanya karena penurunan kondisi ekonomi keluarga, tapi juga dipengaruhi oleh perbedaan karakteristik dan kondisi anak,” terangnya, di Aula Kantor Bupati Sambas, Kamis (7/10/2021) pagi.

Ada beberapa faktor yang memengaruhi kerentanan anak yang di sampaikan Urai Hendy wijaya misalnya, anak yang tinggal dengan anggota keluarga penderita Covid-19, anak yang tinggal dengan orang tua tunggal, anak yang berada di luar lingkungan keluarga seperti anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum dan anak-anak yang ada di lembaga pemasyarakatan serta anak tersisih secara sosial.

“Jika anak sedang berada di situasi yang saya sebutkan tadi, artinya resiko kerentanan terhadap mereka di masa pandemi ini lebih besar,” jelas hendy

Di katakan hendy, selama pandemi Covid-19 dampak langsung yang dirasakan sebagian besar orang tua di Indonesia adalah menurunnya pendapatan bahkan hilangnya mata pencaharian. Anak secara tidak langsung akan terkena imbasnya yakni berkurangnya kesejahteraan anak selama pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam rapid need assesment Yayasan Save the Children 2020 mengungkapkan bahwa, pandemi membuat pemenuhan hak kesehatan anak di Indonesia terhambat. Misal contoh, selama pandemi ada kecenderungan orang tua menunda memberikan obat cacing pada anak.

Pada aspek perlindungan anak, Hendy mengatakan, terjadi peningkatan anak menggunakan gadget selama pandemi Covid-19. hal itu berpotensi memunculkan perundungan online dan kejahatan melalui media dalam jaringan (daring).

“Yayasan Sayangi Tunas Cilik (YSTC) 2020 bahkan menyebutkan ada 43 persen orang tua di Indonesia belum melakukan upaya apapun untuk membentengi anaknya agar aman dari resiko negatif internet,” katanya.

Selama pandemi Covid-19 sambung Hendy, hal yang lebih parah lagi adalah ada kecenderungan peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas. Berdasarkan data akumulatif periode sejak 2018 sampai 2021, hingga minggu ke tiga bulan Juli terjadi 125 kasus kekerasan seksual pada anak.

“Kekerasan seksual itu terjadi secara merata hampir di semua kecamatan di Kabupaten Sambas selama tiga tahun terakhir dan cenderung meningkat selama pandemi Covid-19,” katanya.

Hendy menambahkan, kekerasan seksual pada anak lebih banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat daripada orang tidak dikenal. Orang terdekat itu seperti keluarga, tetangga, teman, bahkan guru. Berdasarkan data yang mereka himpun selama tiga tahun terkahir, pelaku kekerasan seksual pada anak kebanyakan dilakukan oleh tetangga.

“Untuk penyebabnya beragam, ada faktor ekonomi, kurangnya penanaman nilai-nilai keagamaan, faktor perkembangan teknologi, dan konsep pola asuh yang tidak tepat,” katanya.

Hendy mengatakan, Peraturan Bupati Sambas Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi instansi terkait untuk mengambil langkah dan kebijakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada anak.

“Menyelamatkan anak-anak kita di tengah sulitnya situasi pandemi Covid-19 ini adalah tugas kita bersama. Tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi saja atau kelompok tertentu saja, harus bekerjasama bukan sama-sama bekerja,” katanya.
( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed