Pontianak, Media Kalbar
Ibrahim Myh NCW Investigator Kalimantan barat merasa sedih dan iba mendapat informasi, bahwa Seorang Pekerja Tukang Proyek Jalan Tebas – Jawai – Tanah Hitam bernama Faisal meringkuk di Rutan Polda Kalbar akibat dituduh bersalah oleh oknum Bidtipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar pada saat Proyek Jalan Tebas Jawai – Tanah Hitam senilai sebesar Rp. 12 Miliar lebih dari APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 tersebut pada saat Proyek sedang dikerjakan..??? Apakah benar informasi tersebut..???
“Menurut ketentuan, bilamana pengerjaan proyek belum sampai jatuh tempo waktu yang ditentukan, siapapun tidak boleh memvonis proyek sedang dikerjakan tersebut bersalah.” Kata Ibrahim MYH kepada mediakalbarnews.com (Media Kalbar), kamis (24/2).
Akan tetapi, lanjut dikatakannya, bilamana proyek tersebut sampai jatuh tempo dari batas waktu yang ditentukan, pihak kontraktor bisa diberikan perpanjangan waktu untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut sesuai ketentuan.
Namun demikian, bilamana habis masa berlaku perpanjangan waktu dan jika dinyatakan selesai 100%, untuk persiapan pemeliharaan, anggaran proyek tersebut disisihkan dan disimpan ke kas daerah sebesar 5% untuk tenggang waktu selama tiga bulan atau lebih.
“Jika Proyek yang telah dikerjakan tersebut pemeliharaan selama tiga bulan proyek tersebut tetap dalam kondisi baik, maka uang 5% tersebut dikembalikan kepada kontraktor yang bersangkutan.” Jelasnya.
Oleh karena itu pihak kepolisian ataupun pihak kejaksaan bilamana ada menerima laporan dari masyarakat tentang proyek yang sedang dikerjakan belum sampai jatuh tempo waktu yang telah ditentukan, semestinya pihak Kepolisian ataupun Kejaksaan tidak bisa melakukan pemeriksaan dan si pelapor mungkin juga tidak mengerti atau bukan ahlinya tentang tehnik cara pengerjaan proyek.
Disampaikan Ibrahim, Kembali lagi pada permasalahan polemik yang berkembang tentang penanganan masalah Proyek Jalan Tebas Jawai – Tanah Hitam yang sedang ditangani oleh Pihak Bidtipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, sudah sekitar satu tahun lebih menjadi tanda tanya para pagiat anti korupsi di Negeri ini khususnya NCW Investigator Kalimantan Barat, bahwa penanganan masalah proyek jalan tersebut seperti ada misteri yang kurang nyaman didengar. ” Ternyata Joni Isnaini, SH melaporkan BG Oknum Bidtipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar diduga melakukan intimidasi dan pemerasan dengan jumlah yang sangat pantastis terhadap kontraktor Proyek Jalan Tebas Jawai – Tanah Hitam sebelum proyek tersebut jatuh tempo..???” Ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim MYH yang juga mantan anggota DPRD Landak ini, Selain itu berdasarkan info yang berkembang Betapa kejamnya Oknum Bidtipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar memberangus rakyat kecil mencari sesuap nasi seorang pekerja tukang pada proyek tersebut yang kabarnya Si Tukang bernama Faisal itu masih meringkuk di Rutan Polda..??? Apakah benar..???
Biasanya bilamana pihak kepolisian ataupun pihak kejaksaan menangan permasalahan proyek dari laporan masyarakat jika memang benar proyek tersebut telah jatuh tempo total, sebum dilakukan penindakan terhadap semua yang terkait dan terlibat, semestinya pihak penyidik meminta bantuan kepada BPKP bukan kepada BPK.
Hasil Audit BPKP itulah bisa diketahui berapa kerugian negara dari proyek dimaksud.
“Namun demikian, pihak kontraktor masih bisa diberikan kesempatan untuk melanjutan perbaikan proyek tersebut dengan diberikan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”tuturnya.
Sekarang publik telah mengetahui hiruk pikuk permasalahan Proyek Jalan Tebas Jawai – Tanah Hitam telah dilaporkan oleh Joni Isnaini, SH selaku Direktur PT. Batu Alam Berkah (BAB) atas intimidasi dan penerasan yang diduga dilakukan oleh BG Oknum Bidtipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar yang saat ini sedang Viral.
Jika Joni Isnaini, SH mengajukan gugatan Praperadilan melalui Tim Avokasinya, tak dapat dibayangkan jika gugatan ke Pradpetadilan dikabulkan oleh Hakim yang menyidangkan..?!
“Bearti proses penyidikan terhadap yang disangkakan oleh Bidtipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar bisa batal demi hukum.” Tutupnya. (Amad)
Comment