by

Indikasi Proyek “Siluman”, Diduga Milik Orang Nomer Satu Kota Pontianak Terus Berlanjut..? Ini Masalahnya.

Pontianak, Media Kalbar

Terkait adanya pemberitaan indikasi proyek siluman diduga milik orang nomer satu Kota Pontianak terus berlanjut.

Diterangkan oleh Jul Salah satu Kontraktor, Tender merupakan penawaran suatu pekerjaan kepada perusahaan dan atau badan usaha lain yang berkopetensi untuk mengerjakannya guna mendapatkan suatu badan usaha yang dianggap paling tepat untuk melaksanakan kontrak bisnis sebagai kontraktor.
Dalam pelaksanaan badan usaha milik siapapun dipersilahakan untuk ikut serta dalam penawaran paket proyek yang dilelang, yang terpenting asalkan bisa memenuhi persyaratan kompetensi yang telah ditentukan, maka dari itu untuk menjaga dan menjamin keadilan sehingga tidak ada perbedaan maka dibuatlah peraturan yang mengatur mengenai tender, sehingga tercapainya kepastian dan atau jaminan hukum bagi peserta yang mengkuti.
Namun bagaimana jika dalam pelaksanaan pelelangan ternyata setiap peserta lelang yang ikut serta dalam pelelangan di diminta oleh salah satu peserta lelang untuk mundur dengan mengatas namakan dan atau alasan bahwa paket proyek tersebut adalah milik orang nomor satu kota pontianak (Bapak walikota), bukankah ini jelas sudah merupakan suatu perbuatan Mark-Up yang jelas telah melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.  “Sementara bagi peserta yang menolak dengan tegas, dan melakukan penawaran lelang lebih jelas dengan alasan yang lebih masuk diakal justru kalah dalam kompetisi pelelangan. Padahal tujuan pelelangan memang mencari penawaran yang terendah, namun dalam pelaksanaanpun seperti dukungan mobilisasi peralatanpun kan harus sesuai dengan apa yang terterah dalam dokumen. Lantas mengapa tender yang dimenangkan oleh CV. Arin Karya Persada yang mana dukungan alat peralatan mobilisasi yang tidak sesuai dengan yang terterah didokumen justru tidak ada sanksinya.” Ungkapnya.
Jul menerangkan Sehubungan dengan dukungan alat yang diminta di dokumen lelang Proyek pembangunan peningkataan jalan kemakmuran – jalan sepakat yang kenyataan tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan jelas sudah menunjukan adanya indikasi pelanggaran kesepakatan sebagaimana yang tertera dalam dokumen penawaran, dan ini wajar – wajar saja. bagaimana karena penawaran yang dimenangkan oleh CV. Arin Karya Persada yang sebenarnya tidak patut dimenangkan ternyata dimenangkan oleh pihak pengadaan, dikarenakan alasan bahwa proyek tersebut milik orang nomor satu kota pontianak.
Sementara itu terkait adanya indikasi proyek siluman Pembangunan peningkatan jalan Kemakmuran – jalan sepakat, yang katanya merupakan Proyek milik orang nomor satu dikota pontianak, Sudah disampaikan kepada media kalbar melaui Whatsapp bahwa itu tidak benar dan ” banyak yang menjual nama saya” ungkap Walikota Pontianak kepada media kalbar/mediakalbarnews.com dengan diiringin pesan lanjutnya bahwa dirinya tidak mengurus hal seperti itu.

Sementara itu dari jawaban kepala dinas PUPR kota pontianak sendiri ketika dikonfirmasi lewat washap hanya menjawab “Maaf ada kekeliruan berita. Sudah diklarifikasi.”jelasnya lewat washap.
Bagaimana ini bisa dikatakan kekeliruan berita, sebelumnya juga dimuat pada media kalbar bahwa berdasarkan keterangan orang yang mengaku dari Dinas PUPR dan enggan disebut namanya menyatakan bahwa proyek tersebut memang bukan milik Walikota Pontianak dan tidak ada kaitannya, proyek tersebut ada plangnya dan bukan proyek siluman.

“Namun bagaimana mungkin nara sumber yang memberikan informasi dan juga peserta yang ikut dalam tender proyek peningkatan pembangunan jalan Kemakmuran Jalan Sepakat yang diminta mundur dengan alasan bahwa tender Proyek yang diikuti merupakan proyek bapak wali kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Komtono, bisa dikatakan tidak benar dan merupakan kekeliruan. Jadi tidaklah logis jawaban yang diberikan oleh seorang kepala dinas PUPR Kota pontianak. Ir. H Firyanta. Dan kalaupun memang ada orang yang menjual nama bapak walikota pontianak. Mengaapa tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib, karena ini sudah merupakan salah satu tindak pidana pencemaran nama baik orang nomor satu daerah kota pontianak.? nah apakah ini bukan merupakan suatu kejanggalan?. Pungkas Jul. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed