Sambas, Media Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas terus meningkatkan capaian realisasi pajak daerah terutama di Sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Dr. H. Rachmad Robbi, SE.M.E mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kabupaten Sambas yang telah Membayar PBB-P2, dan menghimbau kepada warga yang belum melakukan pembayaran, untuk segera menjalankan kepatuhannya dalam pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo.
“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Kabupaten Sambas pada tanggal 28 November 2025, diharapkan kepada seluruh warga Kabupaten Sambas yang belum membayar untuk segera melakukan pembayaran agar terbebas dari sanksi administrasi berupa denda 1% perbulan. Kami juga menghimbau kepada Kepala Desa, jangan sampai ada Desa yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada warganya. Karena hal ini akan menghambat capaian realisasi PBB-P2. Membayar pajak daerah bukan hanya sekedar kewajiban, namun sebagai bentuk kontribusi nyata dari setiap warga dalam mendukung pembangunan”, ujarnya.
Dr. H. Rachmad Robbi, juga menyampaikan bahwa Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas selalu berinovasi dalam meningkatkan kemudahan dalam pelayananan pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2. selain melaksanakan pelayanan keliling di Desa-Desa dan di tempat keramaian, kami juga melaksanakan pelayanan Door to Door kepada masyarakat.
“Petugas kami yang menggunakan tanda pengenal dan menggunakan atribut Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas mendatangi rumah-rumah warga yang akan melakukan pembayaran. Hal ini akan terus kami lakukan seraya memberikan sosialisasi langsung tentang pajak daerah agar minat masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak terus meningkat dan kami lebih dekat dengan masyarakat”,ujar kepala Bakeuda Sambas
Selain itu, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas terus meningkatkan digitalisasi dan bekerjasama dengan pihak lain dalam pembayaran pajak daerah. Khusus untuk PBB-P2, saat ini pembayaran dapat dilakukan di Bank Kalbar, Bank Kalbar Mobile, Kantor Pos, Tokopedia, Link aja, Indomaret, Alfamart, dan yang terbaru saat ini masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran melalui QRIS dan Dana.
Berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 telah dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas. Jadi tunggu apalagi, ayoo bayar PBB-P2 sebelum tanggal 28 November 2025 agar kita bisa berkontribusi dalam membangun Sambas berkah berkemajuan.(Rai)








Comment