Melawi, Kalbar – Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) ada sebagai bentuk keseriusan Bupati Melawi inginkan adanya lompatan besar dalam membangun daerah, hampir semua kepala daerah kabupaten/kota lain pun membentuk tenaga ahli seperti TP3D. dipaparkan oleh Maya Putri selaku juru bicara yang juga sebagai anggota TP3D Kabupaten Melawi. Kamis (10/8/23) di ruang kerjanya.
Maya katakan, salah satu tupoksi TP3D adalah memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah pada proses pembangunan dalam rangka memastikan serta mengawal dan menerjemahkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati tercapai selama masa jabatan. TP3D merupakan sebuah tim dan bukan merupakan perangkat daerah.
Selaku juru bicara TP3D, Maya juga menilai selama proses kepemimpinan pasangan Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Drs. Kluisen Wakil Bupati Melawi, sudah banyak prestasi yang diraih, seperti penghargaan WTP selama 2 kali berturut, penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai Kabupaten layak anak, penghargaan Gubernur Kalbar kepada Bupati Melawi atas prestasi Mengentaskan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal, penghargaan Gubernur Kalbar kepada Kabupaten Melawi sebagai Kabupaten Tercepat Penyelesaian Pemutahiran IDM tahun 2023 dan kabupatèn terbaik penyelesaian tindaklnjut oleh Inspektorat, serta menurunnya angka kemiskinan. Prestasi dalam insfratruktur berupa rampungnya pembangunan Jembatan Kebrak, UPJJ Balai Agas, Jembatan Melawi II.
Dia juga sampaikan, “Harapan masyarakat seperti kelanjutan pembangunan Masjid Agung, Rumah Adat dan peningkatan jalan dalam Kecamatan Ella yang saat ini sedang dalam proses perencanaan untuk di lanjutkan kembali,” terangnya.
Lebih lanjut Maya sampaikan, tugasnya TP3D memberikan pertimbangan, saran, pendapat dan masukan, dalam penyusunan dan penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati yang bersifat tertutup, sehingga tugas TP3D sifatnya rahasia sebagaimana tertuang dalam Perbup, hasil tersebut nantinya menjadi pertimbangan Bupati dalam mengambil keputusan.
“Pembentukan dan pembubaran TP3D adalah sepenuhnya hak prerogatif Bupati, bila sudah tidak dibutuhkan lagi, perlu juga untuk diketahui bahwa TP3D adalah tim perumusan Visi dan Misi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati sebagai Kepala Daerah sangat mengapresiasi tim TP3D,” ungkap Maya.
Dalam perjalanan pembangunan di Kabupaten Melawi TP3D sudah memberikan sumbangsih dalam pengawalan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Melawi, “Yang mana setiap tindak tanduk dari anggota TP3D sudah melalui kordinasi dan masih dalam koridor yang berlaku dan kami sadar betul porsi dan wewenang kami dalam melaksanakan tugas maupun memberikan pernyataan terkait kebijikan Pemerintah. Kritik terhadap TP3D adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi sebagai control sosial dan menghargai perbedaan pendapat selama masih dalam substansi yang benar menurut regulasi yang berlaku,” tutupnya. (Bgs).
Comment