by

K3S Sungai Kakap Gelar Sosialisasi PP No. 94/2021, Disiplin Pegawai Dan Guru di Kecamatan Sungai Kakap

Kubu Raya, Media Kalbar

Pada Senin, 21 Agustus 2023, K3S Kecamatan Sungai Kakap di Kabupaten Kubu Raya mengadakan rapat rutin yang membahas tentang sosialisasi PP No. 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai.

Rapat tersebut diadakan di SD Negeri 39 Sungai Kakap dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya M.Ayub,dan Kabid Ketenagaan GTK serta kepala sekolah dari seluruh sekolah yang ada di kecamatan Sungai Kakap.

Tujuan rapat ini adalah untuk menginformasikan dan membahas penerapan peraturan terbaru terkait disiplin pegawai kepada seluruh kepala sekolah di wilayah kecamatan Sungai Kalap.

Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Sungai Kakap, Agus Anwari S, Pd, SD., MM
dia menjelaskan bahwa Hari ini, kegiatan fokus pada pembahasan masalah pendataan guru honor yang telah disampaikan dari dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.

Selain itu,aplikasi tertentu juga menjadi perhatian.Lebih pentingnya lagi, kepala dinas hadir dan menjelaskan tentang PP Nomor 94 yang berkaitan dengan pegawai.

Terkait dengan Penerimaan siswa baru mengikuti aturan yang berlaku,yaitu berdasarkan zonasi, usia, dan tempat tinggal.Tidak ada pungutan biaya dari luar zonasi. Sekolah-sekolah harus mengikuti ketentuan ini serta kuota yang dibutuhkan.”Katanya.

lebih lanjut ia menjelaskan terkait Kekurangan guru yang di keluhkan sekolah yang ada di Kecamatan Sungai Kakap tahun 2023 kelulusan seleksi guru mencapai 30 orang P3K yang telah ditempatkan sesuai kebutuhan sekolah yang ada di Kecamatan Sungai Kakap.”Terangnya.

Meskipun demikian,jumlah guru masih menjadi tantangan karena keterbatasan anggaran dan kuota yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2023/2024. Kuota guru untuk formasi P3K Kabupaten Kubu Raya sekitar 255 guru ditugaskan untuk P3K, “Pungkasnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed