Pontianak, Media Kalbar
Sehubungan dengan terbitnya peta epidemiologi yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tanggal 30 Mei 2021 dimana Kabupaten Melawi masuk dalam Zona Risiko Tinggi (merah) maka Gubenur Kalbar Sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar instruksikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
2. Membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.
3. Membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, cafe, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.
4. Membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Melarang operasional kendaraan antar provinsi (Melawi, Kalbar – Bukit Mas Kalteng).
6. Melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.
7. Melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan pengawasan yang ketat.
8. Meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level.
9. Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah.
10. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.
11. Melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.
12. Melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.
Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (**/Mk)
Comment