by

Kabupaten Melawi Zona Merah, Ini Intruksi Gubernur Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Sehubungan dengan terbitnya peta epidemiologi yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional tanggal 30 Mei 2021 dimana Kabupaten Melawi masuk dalam Zona Risiko Tinggi (merah) maka Gubenur Kalbar Sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar instruksikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

2. Membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.

3. Membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, cafe, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.

4. Membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Melarang operasional kendaraan antar provinsi (Melawi, Kalbar – Bukit Mas Kalteng).

6. Melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.

7. Melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan pengawasan yang ketat.

8. Meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level.

9. Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah.

10. Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.

11. Melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan.

12. Melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.

Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (**/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed