by

Kadis PMPD Menerima Laporan Sebagai Bahan Pandangan Untuk Pilkades

Ketapang, Mediakalbarnews.com

Panasnya politik dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat ini awak MK konfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), Heriyandi di kantornya jalan Jendral Urip Sumoharjo no. 53 pada hari Kamis (24/06/21) dikatakannya, ” Calon Kepala Desa (Cakades) yang maju memiliki niat tulus membangun desa, Jadi silakan masyarakat yang memilih kepada siapa akan memberi amanah dalam memperjuangkan pembangunan Pemerintahan Desa tempat mengabdi.”

” Semua orang bisa mendaftar sebagai calon Kades walaupun dia Patahana (6 bulan sebelum pilkades sudah berakhir masa jabatannya). Itu hak dia sepanjang dia belum 3x secara berturut-turut menduduki jabatan sebagai Kades, tak ada larangan mantan Kades untuk calon lagi.
Walaupun terlibat kasus, yang penting ada keterangan tidak menjalani hukuman penjara, yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Kalau ancaman di bawah 5 tahun masih bisa mencalonkan sebagai Kades, itu syarat yang menentukan, biar pernah menjalankan penjara 5 tahun, asal dia sudah menyelesaikan dan tidak melakukan pengulangan lagi, silakan. Tapi itu dibuktikan dengan pernyataan juga, selebihnya tergantung masyarakatnya lagi. Untuk yang namanya Politik sudah ada ketentuan hukum yang mengatur. Siapapun yang melakukan money politik itu ada hukum pidananya, “walaupun calon Kades yang melakukannya pidana ranahnya, jadi tidak dilaporkan ke sini tapi larinya ke pidana langsung ke pihak kepolisian. Tapi ketika itu terjadi dan dalam proses, yang bersangkutan tetap maju sampai dia terbukti bersalah oleh pengadilan, Walaupun dia sudah dilantik sanksinya tetap ada,” Pungkas Kadis PMPD Heriyandi saat menerima laporan sebagai bahan pandangan untuk pilkades.

Apapun yang terjadi di Pemerintahan Desa secara admitrasi maupun manajemen tak lepas berkaitan dengan PMPD, misalnya: pencairan keuangan Desa serta pertanggungjawaban keuangan tersebut secara aturan dan hukum PMPD tau dan mengetahui secara langsung maupun tidak langsung. Pemeriksaan maupun audit satu pintu bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) beserta Inspektorat Pemkab Ketapang *## (Yan)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed