Pontianak, Media Kalbar
“Wujud komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan untuk memastikan agar fasilitas tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan menyerahkan hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipergunakan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Emilwan Ridwan saat menerima audiensi Ketua Umum BPM Kalbar Gusti Edy bersama jajaran di Gedung Kejati Kalbar, Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya Kajati menyampaikan klarifikasi terkait Hibah Gedung Parkir dari Pemprov Kalbar, dimana dijelaskan Sehubungan dengan adanya penyampaian aspirasi masyarakat dalam hal ini Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, terkait pembangunan gedung parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, serta setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerima secara langsung penyampaian aspirasi tersebut, bersama ini kami menyampaikan penjelasan dan klarifikasi sebagai berikut:
1. Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghormati dan menerima setiap penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi dan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan fasilitas yang bersumber dari dukungan pemerintah daerah.
2. Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mengajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak Tahun 2023, khususnya untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta ruang dan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik dan tempat parkir yang representatif, di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pengajuan ini telah sesuai dengan aturan yaitu Pasal 62 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas mengatur bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan ketentuan peruntukannya ditetapkan secara spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang berada dan melaksanakan tugas di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan tersebut.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih teknis dalam Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya bagian Belanja Hibah. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa belanja hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat dan bahwa hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. Ketentuan yang sama juga menegaskan bahwa hibah dari Pemerintah Daerah tidak boleh terjadi tumpang tindih pendanaan dengan APBN.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat merupakan satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah pusat yang wilayah kerjanya berada di Provinsi Kalimantan Barat. “Oleh karena itu, secara kedudukan kelembagaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat termasuk dalam kategori satuan kerja Pemerintah Pusat yang dapat menerima hibah dari Pemerintah Daerah sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kajati.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 juga mengatur bahwa belanja hibah dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa dan dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memperhatikan prioritas belanja daerah. Pemberian hibah tersebut harus menunjang sasaran, program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, hibah berupa bangunan gedung dan fasilitas penunjang kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pemberian fasilitas kepada suatu instansi vertikal, tetapi harus dilihat dalam kerangka sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Keberadaan Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Barat secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan fungsi penegakan hukum, pelayanan hukum, pengamanan pembangunan, pemberian bantuan hukum kepada pemerintah daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
3. Pengajuan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, menyediakan ruang pelayanan yang lebih layak dan representatif, serta mendukung kebutuhan pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat, termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kejaksaan, serta area parkir pegawai maupun masyarakat.
4. Bahwa permohonan yang diajukan sejak Tahun 2023 tersebut baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026, setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran dan proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
5. Dengan demikian, pembangunan fasilitas dimaksud bukan merupakan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan tindak lanjut atas kebutuhan sarana dan prasarana yang telah disampaikan dan direncanakan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
6. Bahwa terkait dengan fasilitas parkir, pemanfaatan untuk parkir hanya dilakukan pada area bagian bawah gedung. Fasilitas tersebut diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan. Penataan area parkir tersebut dimaksudkan agar fasilitas parkir menjadi lebih representatif, tertib, aman dan memadai, mengingat kapasitas parkir yang tersedia sebelumnya belum mampu menampung kebutuhan kendaraan secara optimal.
7. Bahwa pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Selain area bawah yang dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, keberadaan bangunan secara keseluruhan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas penunjang lainnya, termasuk kebutuhan ruang dan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik untuk meningkatkan status Klinik Madya menjadi Klinik Paripurna.
8. Penataan fasilitas parkir pada area bawah gedung juga dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir, sehingga lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat menjadi lebih tertib, aman, nyaman dan representatif bagi masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan.
9. Bahwa fasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang turut menjadi dasar pengajuan bantuan sarana dan prasarana tersebut. Seiring dengan peningkatan status dan kebutuhan pelayanan kesehatan, diperlukan fasilitas dan ruang yang lebih representatif guna mendukung pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan tahanan dalam rangka pelaksanaan tugas Kejaksaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.
10. Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memahami adanya perhatian masyarakat terhadap penggunaan fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai latar belakang pengajuan, proses pengakomodasian dan tujuan pemanfaatan fasilitas tersebut.
11. Bahwa sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan untuk menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, untuk selanjutnya dapat dipergunakan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent), dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam mengedepankan kepentingan masyarakat, kemanfaatan umum, transparansi dan akuntabilitas, sehingga fasilitas yang telah dibangun melalui dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan manfaat yang optimal dan tepat sasaran.
13. Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak bermaksud untuk menggunakan atau menguasai hibah tersebut semata-mata bagi kepentingan internal institusi, melainkan sejak awal pengajuan didasarkan pada kebutuhan peningkatan sarana pelayanan publik dan fasilitas penunjang pelaksanaan tugas. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat siap menyerahkan pemanfaatan hibah bangunan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
14. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif. Setiap kritik, masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan transparansi serta kualitas pelayanan publik.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat kami tegaskan bahwa benar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mengajukan permohonan bantuan hibah sarana dan prasarana sejak Tahun 2023, khususnya untuk kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan/klinik, dan permohonan tersebut baru dapat diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun area bawah gedung dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir agar penataan kendaraan menjadi lebih representatif, tertib dan memadai, sedangkan pembangunan secara keseluruhan merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan ruang pelayanan publik dan fasilitas penunjang pelayanan kesehatan.
“Selanjutnya, sebagai wujud komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan untuk memastikan agar fasilitas tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan menyerahkan hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dipergunakan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya yang didampingi Koordinator Intel Kejati Kalbar, Kasi Penkum Kejati Kalbar.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berharap langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas dan kemanfaatan fasilitas publik, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik,” tutupnya.
Sementara Ketum BPM Kalbar Gusti Edy mengapresiasi langkah Kajati Kalbar yang akan menyerahkan kembali hibah tersebut ke Pemprov Kalbar untuk dipergunakan kepada hal yang lebih urgen untuk masyarakat Kalimantan Barat.
“Kalau dari tanggapan Kajati tadi Kajati langsung akan mengembalikan dana hibah tersebut ke Pemprov Kalimantan Barat untuk dipergunakan kepada hal yang lebih penting untuk masyarakat, sepertinya Kajati tidak layak menerima itu dan menjadi sorotan publik,” ujarnya. (Amad)











Comment