by

Kapolsek Sengah Temila Lakukan Koordinasi Adanya Fenomena Gagal Ginjal Akut

Landak, Media Kalbar

Berkaitan dengan fenomena gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia, Polsek Sengah Temila bersama Kapus Pahauman dan Camat Sengah Temila berkoordinasi akan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada jaringan penjual apotek dan tenaga kesehatan agar menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirup.

Hal itu dilakukan menanggapi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Kapolsek Sengah Temila IPDA YULIUS KARTONO menerangkan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah maupun dari Dinkes Kabupaten Landak.

“Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali,” kata Budi Santosa Jum’at (21/10/2022).

Lanjut Budi Santosa, pihaknya juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirup sebagaimana surat edaran Kemenkes RI dan dari Dinkes Kabupaten Landak.

Namun ia kembali menegaskan bahwa pihaknya telah menghimbau jaringan penjual apotek di Pahauman untuk sementara berhenti menjual obat sirup. Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup.

“Kami juga mengimbau agar penjual apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirup menjadi tablet. Kepada pemilik apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirup pada masing – masing penjual apotek,” ungkapnya.

Budi Santosa menambahkan, kepada masyarakat Pahauman terkhusus Kecamatan Sengah Temila agar memberikan informasi kepada Polsek Sengah Temila apabila ada menemukan dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Dalam hal ini, Polsek Sengah Temila akan selalu berkolaborasi dengan Puskesmas yang ada di Kecamatan Sengah Temila untuk dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirup sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut,” pungkasnya. (**/amd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed