by

Kasat Pol PP Sambas Perkirakan 10 Hektar Luas Lahan PETI di Sebatok Gunakan Alat Berat

Sambas, Mediakalbarnews.com

Menurut keterangan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sambas , H. Urai Heriansyah, mengungkapkan bahwa
diperkirakan 10 Hektaran Luas lahah
Praktik Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETi ) di desa Sebatok, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, menggunakan Alat Berat.

“Menindak lanjuti dari Laporan Masyarakat, maka hari ini kita turun ke lokasi Penambangan Emas Tanpa Ijin di desa Sebatok, Kecamatan Sebawi, Luas Lahan  ini diperkirakan sepuluh Hektaran yang dikerjakan dengan Menggunakan Alat Berat, yang kita lihat sangat memprihatinkan, telah terjadi kerusakan lingkungan, Tanah, Maupun sungai yang air nya tercemar.”ungkapnya, Jumat, 12 Februari 2022, dilokasi tambang tersebut

Dalam hal ini Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sambas , H. U.Heriansyah, Meminta kepada masyarakat melaporkan ketika melihat praktik Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kabupaten Sambas

“Kami berharap kerja sama dari masyarakat, apabila melihat  kegiatan PETI, harap bisa Melaporkan nya kepada Penegak Hukum, agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.”jelasnya

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sambas, Heriyansyah mengatakan supaya tidak merugikan lingkungan, Dia meminta supaya aktifitas PETI ini segera dihentikan agar Sungai di Kabupaten Sambas tidak tercemar.

“Kita mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat, agar PETI ini dihentikan, Karena benar- benar merugikan lingkungan, terutama Sungai yang telah tercemari.”tegasnya

Dalam Penertiban PETI tersebut di ikuti, Forkopincam, Dinas Perkim LH,  TNI, Polri. Sayangnya, tindakan penertipan kali ini bocor, Aparat tidak Menemukan Para Pekerja, Namun di lokasi Tambang Aparat Menemukan Alat Berat dan Mesin di lubang galian Tambang yang dipergunakan Pekerja.

Dilokasi Tambang, Aparat Memasang Plang Himbauan, dilarang melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa izin di wilayah ini karena melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UURI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang berbunyi “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 ( Seratus Miliar Rupiah ).

Lanjutnya lagi U.Heriansyah berharap agar kegiatan tambang yang ada di Kabupaten Sambas ini dapat Legal, agar nantinya bisa menjadi pemasukan buat Pemerintah Daerah.

“Dan kita berharap kegiatan Tambang yang ada di kabupaten Sambas Legal, kita bisa memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat. kita akan mencari solusi, pemerintah akan memfasilitasi. Jika kegiatan Tambang Legal, maka nantinya akan menjadi pemasukan buat Pemerintah daerah.”ungkapnya

Lebih jauh lagi dirinya juga menyampaikan bahwa nantinya yang akan dijadikan Pertambangan Rakyat sudah di petakan terkait wilayah-wilayahnya.

“Kita juga sudah mempetakan Wilayah- wilayah yang nantinya akan di Jadikan Pertambangan Rakyat.”jelasnya
( Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed