by

Kasus Dana Hibah Mujahidin, Akankah Mantan Gubernur Kalbar Jadi Tersangka?

Pontianak, Media Kalbar

Beredar kabar dari sumber yang dapat dipercaya bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar akan segera mengumumkan nama-nama tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak  yang diduga melibatan Mantan Tokoh Penting dan para pejabat di lingkungan Pemda Kalbar serta pengusaha.

Hal ini dilakuan setelah pihak BPKP Perwakilan Kalbar melakukan Audit Spesifik dengan tujuan tertentu sesuai permintaan Kejati Kalbar terkait dugaan penyimpangan dalam proses penggunaan dana hibah dari Pemda Kalbar tahun anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2023 sebesar Rp. 22 Milyar yang seharusnya digunakan untuk operasional dan rehab Masjid Raya Mujahidin akan tetapi di alihkan untuk pembangunan Gedung megah SMA swasta Mujahidin.

BPKP Perwakilan Kalbar pada tanggal 9 April 2025 melakukan konferensi Pers untuk menjawab pernyataan Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji di sejumlah media terkait pemeriksaan dana Hibah Mujahidin. Menurut Kepala BPKP Perwakilan Kalbar Rudy M Harahap dalam keterangannya kepada Wartawan bahwa BPKP selalu mengedepankan indefendensi dan menjaga integritas serta tidak ada rasa enak dan tidak enak atupun tekanan dari instansi Kejaksaan seperti yang dikatakan Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji berkaitan dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap kasus dana hibah Mujahidin ini.

Ibarat tidak ada hujan tidak ada panas, beberapa hari lalu tiba-tiba Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji membuat pernyataan mengejutkan di salah satu media yang menuding pihak Kejati Kalbar memaksakan kasus Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin yang akan menargetkan dirinya sebagai sasaran, agar oknum pejabatnya bisa mendapat promosi jabatan.

Sutarmidji juga menuding kasus ini bermotif politik dan ada unsur rekayasa terkait izin usaha tambang oknum Kejati Kalbar yang tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangam, Industri dan ESDM Kalbar Syarif Kamaruzaman yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Masjid Mujahidin. Tudingan Sutarmidji kepada Institusi Kejati Kalbar itu seakan akan menantang pihak Kejaksaan. Bahkan Sutarmidji juga mengancam akan membuka banyak rahasia di Lembaga Penegak Hukum itu selama menjabat Gubernur. Kalau di buka nanti akan dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan. Ancaman Sutarmidji itu ditanggapi santai oleh pihak Kejati Kalbar. Bahkan Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH ketika dikonfirmasi terkait hal ini lebih memilih menjawab No Coment dan ikuti saja prosesnya.

Dari 27 orang saksi dan 3 ahli yang sudah di mintai keterangan oleh penyidik Kejati Kalbar diperoleh informasi bahwa pemeriksaan penyidikan kasus ini adalah tentang penyalahgunaan kewenangan dan prosedur pemberian serta penyaluran hibah Masjid Mujahidin yang diduga dialihkan untuk membangun Gedung SMA Swasta Mujahidin senilai 22 Milyar Rupiah. Pemeriksaan kasus ini bukan terkait persoalan konstruksi dan struktur serta daya dukung tanah pembangunan Gedung SMA Mujahidin itu.

Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan bahwa antara Yayasan Masjid Mujahidin yang di ketuai Syarif Kamaruzaman dan Ketua Yayasan / Lembaga Pendidikan Mujahidin yang diketuai Mulyadi adik kandung Sutarmidji adalah dua lembaga yang berbeda baik struktur kepengurusan dan akte pendiriannya. Sehingga tidak dapat dikatakan Yayasan Masjid Mujahidin membawahi lembaga pendidikan Mujahidin walaupun sama sama menggunakan nama Mujahidin. Bahkan nomor sertifikat tanah Masjid Mujahidin juga berbeda dengan nomor sertifikat Gedung SMA Mujahidin. Selama ini masyarakat banyak diberikan informasi salah soal kasus Mujahidin ini seakan akan SMA Mujahidin dibawah yayasan Masjid Mujahidin sehingga dimungkinkan diberikan dana hibah berturut turut selama lebih dari 3 tahun. Penyidikan kasus Mujahidin ini adalah soal pengalihan dana hibah yang seharusnya untuk operasional dan rehab masjid Mujahidin di alihkan untuk membangun gedung SMA Mujahidin.

Permendagri Nomor 13 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi Acuan bagi Kepala Daerah dalam memberikan bantuan dana hibah. Dalam ketentuan itu secara jelas disebutkan antara lain : 1. Tidak boleh mengalihkan belanja hibah kepada pihak lain. 2. Penerima hibah bertanggungjawab atas penggunaan dana hibah sesuai dengan NPHD. 3. Pemerintan Daerah (Kepala Daerah) bertanggungjawab atas pemberian hibah. 4. Hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak boleh diberikan terus menerus setiap tahun anggaran. Jika melihat fakta dalam pemberian hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak yang kini sedang berproses hukum terlihat ada dugaan pelanggaran hukum yaitu Adanya pengalihan hibah dari peruntukan awal untuk operasioal dan rehab Masjid Mujahidin ke pembangunan gedung SMA Mujahidin dan Hibah diberikan secara terus menerus selama 3 tahun untuk pembangunan SMA Mujahidin.

Dukungan kepada Kejati Kalbar untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan tegas disampaikan Ketua Umum Legatisi, Akhyani yang meminta agar segera adanya penetapan tersangka.

Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin ini menjadi perbincangan serius dikalangan masyarakat karena adanya reaksi yang dinilai berlebihan oleh Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji yang sampai mengancam akan membongkar hal negatif fihak Kejaksaan jika menargetkannya sebagai tersangka. Sikap reaktif Sutarmidji ini dinilai sebagai hal yang kurang baik, Sejumlah kalangan sangat menyesalkannya karena di saat sejumlah ASN Pemda Kalbar tersangkut kasus hukum akibat kebijakannya saat menjabat Gubernur Kalbar, Sutarmidji memilih diam bahkan justru menyuruh Aparat penegak hukum memprosesnya tanpa adanya bantuan hukum apapun dari Gubernur, Seperti kasus Korupsi Renovasi kawasan Waterfront Sambas.

Lalu kenapa pada kasus Dugaan Korupsi dana hibah Mujahidin ini Sutarmidji membela mati-matian?, apakah dirinya dan adiknya Mulyadi serta beberapa pejabat orang dekatnya seperti Syarif Kamaruzaman bakal terseret dalam pusaran kasus ini?. Kita tunggu saja Ketegasan sikap Kajati Kalbar untuk menuntaskan kasus Hukum Dana Hibah Mujahidin ini tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantasan Korupsi. Apalagi dikabarkan pihak Penyidik Kejati Kalbar sudah melakukan Gelar Perkara dan sudah diketahui siapa-siapa saja yang bertanggungjawab dan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dana hibah Mujahidin ini. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed