by

Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Sambas, Kadis PUPR Teledor Perintahkan Pencairan Termin 49% Saat Kondisi Proyek Alami Amblas

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar Iskandar Zulkarnaen dinilai teledor dalam kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 1 TA. 2022 karena memerintahkan PPK untuk mencairkan termin sebesar 49 persen disaat kondisi pekerjaan dilapangan mengalami amblas yang seharusnya tidak layak untuk dibayarkan.

Kasus korupsi waterfront sambas tahap 1 semakin terbuka lebar setelah lima orang tersangka ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan di Rutan Pontianak hari kamis (22/ 2/2024).

Dari hasil investigasi Media Kalbar menemukan bahwa pada tanggal 20 september 2022 di adakan rapat evaluasi di ruang kepala dinas PUPR yang di hadiri Kadis PUPR Iskandar Zulkarnaen, PPK, pihak Pelaksana proyek, konsultan perencana dan konsultan pengawas. Dalam rapat evaluasi tersebut fihak PPK memaparkan kondisi fisik di lapangan telah terjadi permasalahan teknis yaitu longsornya tanah di lokasi proyek akibat kesalahan motode pekerjaan.

Namun anehnya setelah beberapa hari kemudian Kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnaen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru memerintahkan PPK untuk mencairkan termin 1 sebesar 49 persen dari nilai proyek sebesar Rp 8,8 milyar lebih yang seharusnya tidak di cairkan karena kepala dinas selalu KPA sudah mengetahui kondisi fisik dilapangan yang memang tidak layak untuk di lakukan pembayaran. Hal inilah yang kemudian berakibat pada masalah hukum karena adanya kerugian negara.

Salah seorang tersangka yang tidak bersedia di sebutkan namanya menyatakan kekesalannya karena merasa di korbankan di jadikan tersangka, seharusnya Kepala Dinas PUPR Prov Kalbar Iskandar Zulkarnaen yang harus bertanggungjawab dan harus turut menjadi tersangka dalam kasus ini, katanya. Karena yang bersangkutan memerintahkan pencairan termin. Salah seorang tersangka yang kini di tahan di Rutan Pontianak membenarkan adanya perintah dari Kepala Dinas selaku KPA untuk segera memproses dokumen pembayaran dengan alasan untuk laporan progres ke keuangan Dinas PUPR saat itu.

” Kenapa Iskandar Zulkarnaen yang dalam hal ini sebagai aktor intelektual tidak ikut dijadikan tersangka.” Ungkapnya. Seluruh tersangka dikabarkan akan mengungkapkan fakta ini dipersidangan nantinya dan akan mengungap kebenaran dari semua proses dalam pelaksanaan Proyek waterfront sambas tahap 1 ini.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan di penyidik Kejati Kalbar menyebutkan bahwa sengkarut proyek waterfront Sambas tahap 1 ini sudah terjadi sejak proses Perencanaan karena telah terjadi perubahan dokumen perencanaan atas permintaan Kadis PUPR melalui PPK nya bernama Ridwan, ST untuk penambahan item air mancur tanpa ada pembaharuan kontrak.

Penambahkan item tersebut juga atas keinginan Gubernur Kalbar saat ini saat meninjau Lokasi Proyek yang akan dijadikan ikon baru kota Sambas, namun sayangnya proyek tersebut gagal terbangun.

Pihak pelaksana maupun pihak konsultan juga sangat menyayangkan dilakukannya pemutusan kontrak secara sefihak sehingga proyek dambaan masyarakat sambas tersebut hanya menyisakan masalah dan memakan korban dijebloskan ke tahanan karena kebijakan yang amburadul. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed