by

Kasus Dugaan Minuman Alkohol Tanpa Label BPOM di Pontianak, Kuasa Hukum Legatisi Minta Polisi Usut Sampai Tuntas

Pontianak, Media Kalbar

Dalam sebuah pengungkapan kasus baru-baru ini, yang ditemukan Ketua DPW Legatisi bersama awak media dugaan minuman alkohol jenis Anggur Merah (Amir) B2 sebanyak 20 kardus tanpa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)di Pontianak.

Pada hari Sabtu(16/9/2023)Lalu di salah satu gudang ekspedisi yang terletak di Jalan Karya Baru Permai No.B1,Pontianak Selatan.dan
Kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polsek Pontianak Selatan,

Eddy Ruslan BA.Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi,dalam pernyataannya,Rabu(20/9/2023) menyatakan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini.”Ucapnya.

Harapan kita dari Legatisi adalah bahwa APH harus serius menangani kasus ini.Kita juga dari Legatisi akan mendatangkan ahli untuk membantu dalam penyelidikan ini.”Katanya.

Kasus ini harus di BAP di pihak APH, dan kita tegaskan kepada APH untuk menangani kasus ini dengan serius,” ujar Eddy Ruslan BA.

Terkait kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minuman alkohol jenis Anggur Merah (Amir) B2,Eddy Ruslan Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi,menyatakan,”Jika kasus ini berlanjut ke kejaksaan, kendaraan tersebut harus diserahkan ke kejaksaan karena itu adalah sarana angkutan yang digunakan dalam perbuatan dugaan melawan hukum.”Tegasnya.

Sementara Sopyan SH selaku Kuasa hukum lembaga Anti Korupsi(Legatisi) juga menyoroti kasus ini yang di temukan Keta DPW Legatisi bersama awak media beberapa waktu lalu,

Dalam peristiwa ini,pertama-tama, kata Sopyan tidak ada izin edar, kemudian alkoholnya memiliki kandungan di atas 9%, dan tidak ada label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM). Semuanya menunjukkan dugaan aktivitas ilegal.”Katanya.

Kami sudah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang,dan kami berharap aparat penegak hukum, terutama polisi,akan benar-benar mencari tahu siapa pelakunya. Kasus ini dan ini sudah merugikan keuangan negara karena kemungkinan tidak ada pembayaran pajak dan tidak adanya label berarti ilegal.”Katanya.

Selain itu,jika kadar alkohol melebihi batas, ini jelas merusak negara dan meresahkan masyarakat.Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan izin edar,kandungan alkohol,serta pajak,dan menemukan pelakunya.Penting untuk memastikan bahwa pelaku tidak luput dari tangkapan karena barang bukti sudah ada.”Terangnya.

Lebih lanjut Sopyan mengatakan kalau dia lewat pintu resmi dia pasti terdeteksi kecuali ada oknum yang bermain disini.Situasi ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menghadapi kasus seperti ini dan polisi jangan takut mengusut tuntas kasus ini.”Tandasnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed