by

Kasus Korupsi PLTMH Dusun Nanga Ubat, Kontraktornya Diduga Melarikan Diri Belum Dinyatakan DPO

Putussibau, Media Kalbar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Syafie didampingi Kepala Seksi menggelar press realse dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-63 Tahun. Kegiatan itu dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu ( 22/7/2023 )

Kepada wartawan , Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Syafie mengatakan, dua perkara dalam penyidikan yakni penggunaan dana desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara tahun 2019 dan kasus Tipikor pengadaan benih dan calon Indukan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020,” ungkapnya

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Lasido menyampaikan untuk penanganan perkara dugaan tipikor dana Desa Kirin Nangka Kecamatan Embaloh Hilir masih dalam proses penyelidikan, pihaknya harus hati-hati.

“Makanya kita terus berkoordinasi dengan inspektorat berdasarkan MOU yang ada dan kami mengacu pada APIP juga ,” ujarnya.

Dimana.MOU tersebut ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Polri dan Kemendagri

Sedangkan perkara dugaan tipikor Arwana dan dana desa Datah Diaan, pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat BPKP bisa langsung turun ke lapangan untuk mengecek langsung objek yang menjadi perhitungan kerugian negara. Dan kita bisa langsung menerima hasil perhitungan kerugian terhadap dua perkara Tipikor tersebut,” ujarnya.

Lasido memastikan jika nanti hasil kerugian negara dari BPKP sudah diterima, pihaknya akan segera ekspose tersangkanya.

“Diperkirakan tersangkanya akan lebih dari satu orang setiap masing-masing perkara,” ucapnya.

Lasido mengakui untuk penanganan menemukan banyak kendala. Para saksi dalam perkara ini keberadaanya cukup jauh.

“Belum lagi calon tersangka dipanggil tak datang-datang dan keberadaan mereka tidak diketahui, sehingga kami tidak berani untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” pungkas Lasido.

Perlu diketahui bahwa Kejari Kapuas Hulu saat ini menangani kasus dugaan Tipikor pengadaan benih dan calon Indukan Ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan anggaran Rp1,029.675.000 miliar dan kasus dugaan Tipikor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Dusun Nanga Ubat, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019 menggunakan Dana Desa (DD) sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam perkara Tipikor yang sudah masuk dalam tahap penyelidikan, Kejari Kabupaten Kapuas Hulu tetap mengacu pada MOU dan APIP

Proyek PLTMH Dusun Nanga Ubat Desa Datah Dian, dimana pihak kontraktor pelaksana diduga melarikan diri dan belum dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu ( Icg )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed