Makassar, Media Kalbar – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 8 menegaskan bahwa Kebun Awaya di Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, merupakan aset negara yang memiliki legalitas lengkap dan sah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh pemerintah. Kepastian hukum tersebut menjadi landasan dalam pengembangan proyek hilirisasi komoditas kelapa dan pala yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Maluku.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 8, Hamsah, mengatakan bahwa status hukum Kebun Awaya memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat serta dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebun Awaya merupakan lahan HGU yang berasal dari proses nasionalisasi perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Legalitasnya telah terjaga secara berkelanjutan dan diperpanjang pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami memastikan status lahan tersebut clean and clear serta memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Hamsah, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pembangunan pabrik pengolahan kelapa dan pala di kawasan tersebut merupakan bagian dari agenda hilirisasi nasional yang bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan, memperkuat rantai pasok industri, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.
“Sebagai BUMN yang mengelola aset negara, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut dimanfaatkan secara produktif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta perekonomian daerah,” kata Hamsah.
Lebih lanjut, Hamsah menegaskan bahwa PTPN I Regional 8 menghormati setiap dinamika sosial maupun aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Perusahaan senantiasa mengedepankan penyelesaian melalui dialog yang konstruktif, musyawarah, serta mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PTPN I juga berkomitmen membangun komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan aparat terkait. Sinergi tersebut diyakini menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Maluku Tengah.
“Kami hadir tidak hanya untuk menjalankan investasi, tetapi juga untuk menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas serta mendukung program hilirisasi yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Maluku,” tutup Hamsah.
Melalui pengembangan proyek hilirisasi berbasis komoditas unggulan daerah, PTPN I terus mendukung program pemerintah dalam memperkuat industri hilir perkebunan nasional, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di berbagai wilayah operasional perusahaan. (Mbis/MK)











Comment