Jakarta, Media Kalbar
Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto dan Inspektur Jenderal Razilu menjelaskan pencegahan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini disampaikan keduanya pada kegiatan Workshop Penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di lingkungan Kemenkumham. Senin (12/06).
Dalam kesempatannya, Andap Budhi Revianto dalam kapasitasnya sebagai Pengarah UPP di lingkungan Kemenkumham menjelaskan Frame of reference pemberantasan korupsi dengan mengacu pada Iceberg theory.
Andap menuturkan bahwa perilaku korupsi dalam hal ini pungutan liar tidak akan pernah ada habisnya, sehingga diperlukan Compliance Role, Consultative Role, Coordination Role dan Corrective Role. Dalam hal Compliance Role, Andap menegaskan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk mengajak jajarannya tidak melakukan pungutan liar.
“Compliance role sebagai pimpinan bagaimana mengajak satu kesatuan jajaranya tidak melakukan pungli”, ucap Andap.
Selain itu, proses pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum harus terus dilakukan. Dalam hal pencegahan, Andap mengungkapkan hal ini telah dilakukan salah satunya dalam tahap rekrutmen calon taruna Poltekim dan Poltekip TA 2023.
“Petugasnya, disamping menandatangani untuk komitmen moral, pakta integritas, kita buat disana. Prevention better than cure, kira kira seperti itu. Terus kita tanamkan mencegah. Ada budaya malu disana yang coba kita kembangkan”, tutur Andap.
Sementara itu hal yang sama juga disampaikan oleh Inspektur Jenderal Razilu dalam kapasitasnya sebagai Ketua UPP. Ia juga menekankan untuk melakukan upaya-upaya preventif, mengingat bahwa masih terdapat Laporan Pengaduan yang berasal dari Masyarakat maupun ASN Kemenkumham tentang praktik pungutan liar.
“Selalu ingat “Prevention better than cure” mencegah lebih baik daripada mengobati, mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Namun yang perlu digarisbawahi adalah upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT, maupun peran masyarakat”, ucap Razilu.
Lebih lanjut dalam sambutannya Inspektur Jenderal Razilu mengajak seluruh anggota Tim UPP untuk menggelorakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kemenkumham.
“Saya atas nama Inspektur Jenderal yang ditunjuk sebagai Ketua UPP Kemenkumham, ingin mengajak kepada Saudara-saudara semua sebagai anggota tim UPP Kemenkumham untuk merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM”, ucap Razilu di Aula Oemar Senoadji Lt.18 Gedung Ditjen Imigrasi.
“Dengan penekanan pada nilai-nilai etika dan integritas dalam upaya memberantas pungutan liar, sebagaimana core value yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia yang kita kenal dengan BerAKHLAK”, sambungnya.
Pada kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto selaku Pengarah UPP Kemenkumham yang didampingi oleh Inspektur Jenderal Razilu selaku Ketua UPP Kemenkumham menyematkan Pin UPP Kemenkumham kepada para Ketua Pokja diantaranya Inspektur Wilayah II sebagai Ketua Pokja Intelijen, Inspektur Wilayah VI sebagai Ketua Pokja Pencegahan, Inspektur Wilayah I sebagai Ketua Pokja Penindakan dan Inspektur Wilayah V sebagai Ketua Pokja Yustisi. (*/amad)
Comment