Jakarta, Media Kalbar
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim), pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA di Bali. Penangkapan ini terkait dugaan permufakatan jahat, suap, dan/atau gratifikasi yang melibatkan ZR bersama tersangka LR, seorang pengacara, dalam pengurusan perkara kasasi terdakwa Ronald Tannur yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui siaran pers yang diterima Redaksi, Sabtu (26/10). Diterangkan Dalam kronologinya, tersangka LR meminta ZR untuk memastikan bahwa Hakim Agung Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi. Tersangka LR menyampaikan kepada ZR bahwa ia akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung serta Rp1 miliar sebagai imbalan bagi ZR atas jasanya. Pada bulan Oktober 2024, LR menginformasikan kepada ZR bahwa ia akan mengantar uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim agung yang menangani kasus tersebut. Namun, ZR tidak ingin menerima uang dalam bentuk rupiah dan meminta agar dana ditukar ke mata uang asing di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Setelah ditukar, LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan uang tersebut dalam mata uang asing yang setara dengan Rp5 miliar, yang kemudian disimpan oleh ZR di dalam brankas di ruang kerja rumahnya.
Selain itu, ZR diduga kuat menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022. Gratifikasi yang diterima termasuk mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar) serta logam mulia seberat 51 kg yang ditemukan dalam penggeledahan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta penginapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali.
Dalam penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan berbagai barang bukti, yaitu:
Mata uang asing sebesar SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000. Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar).
Logam mulia emas Fine Gold 999.9 dan emas Antam dengan total berat sekitar 51 kg, setara Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).
Di penginapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali, ditemukan sejumlah uang tunai pecahan rupiah total Rp20.414.000. Setelah dilakukan pemeriksaan, pada Jumat, 25 Oktober 2024, Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka. Surat Penetapan Tersangka untuk ZR adalah TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024, dan untuk LR adalah TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.
ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 serta Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Sedangkan LR ditahan dalam perkara lain dan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama dalam perkara ini.
Penyidikan terus berlangsung, dan Kejaksaan Agung berkomitmen penuh menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. (*/Amad)
Comment