by

Kejari Pontianak Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Lindi TPA

Pontianak, Media Kalbar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan IPAL Lindi TPA Sampah Pontianak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, S.H., M.H. melalui pers release nya Jumat 12 Mei 2023.

“Pada hari ini Jumat tanggal 12 Mei 2023, bahwa Penyidik kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) LINDI TPA Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntun Umum terhadap 2 tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu Tinorma Butar Butar, S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Efendi selaku Direktur PT. Menarabaja Saranasakti Pelaksana Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” ungkapnya.

Diterangkan bahwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi ini terjadi yaitu pada tahun anggaran 2020 terdapat pekerjaan “Pembangunan Instalasi Pengolahan air limbah Lindi pada TPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak” dengan nilai kontrak pekerjaan semula Rp. 3.925.260.213,62 yang selanjutnya diaddendum menjadi Rp. 3.990.411.013,62. sampai dengan berakhirnya kontrak per Desember 2020 Mesin Reactor pengolahan air limbah Industri tidak berfungsi. “Dalam pembangunan Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah LINDI tersebut volume pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB, namun dilaporkan telah sesuai dengan RAB untuk mendapatkan pembayaran 100 % sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.015.056.093 (satu miliar lima belas juta lima puluh enam ribu sembilan puluh tiga Rupiah).” Pungkasnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed