Pontianak, Media Kalbar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada Kamis (25/6/2026), Kejati Kalbar menggelar ekspose persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) untuk tersangka Walhasan als Pak Wal yang disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP. Selain itu, juga dilakukan ekspose persetujuan pengakuan bersalah melalui mekanisme Plea Bargain untuk tersangka Ika Suryani als Ika yang disangkakan Pasal 488 KUHP. Kedua berkas dari Kejari Ketapang tersebut diajukan kepada JAM Pidum untuk mendapat persetujuan.
Sepanjang tahun 2026, Kejati Kalbar telah menerapkan mekanisme Restorative Justice pada 6 perkara. Mekanisme ini memberi ruang bagi pelaku tindak pidana tertentu untuk bertanggung jawab dan memulihkan hubungan sosial tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.
Sejalan dengan pembaruan hukum acara pidana nasional, Kejati Kalbar juga mulai menerapkan pengakuan bersalah atau _Plea Bargain_. Mekanisme ini berlaku bagi perkara dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, terdakwa bukan residivis, dan adanya pengakuan bersalah secara sukarela.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menjelaskan, mekanisme ini merupakan langkah progresif untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi hak para pihak maupun prinsip keadilan. Sebagai bentuk kooperatif, terdakwa dapat memperoleh tuntutan atau keringanan hukuman yang tetap berada di bawah pengawasan hakim.
“Bagi masyarakat, kebijakan ini bukan sekadar perubahan prosedur hukum. Ini adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan layanan hukum yang lebih manusiawi, tidak berbelit-belit, dan mampu menjawab kebutuhan keadilan secara cepat,” tegas Emilwan.
Menurutnya, hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan jalan untuk memperbaiki, memulihkan, dan menghadirkan kepastian bagi semua pihak. Kejati Kalbar berkomitmen terus berinovasi agar pelayanan hukum semakin dekat dengan masyarakat dan keadilan dapat benar-benar dirasakan. (*/Amad)











Comment