by

Kemenham Jenguk Korban Penganiayaan Oleh Brimob Di Tual

Tual, Media Kalbar

Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Pemenuhan HAM,Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang), menjenguk salah satu korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Brigda MS, yang terjadi di Tual,Maluku Tenggara. Korban yang dijenguk adalah NK (15),kakak dari siswa MTs berinisial AT (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya pada 19 Februari 2026.

Kementerian HAM hadir sebagai wujud kehadiran negara ,khususnya dalam hal pelindungan,pemenuhan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia.

“Saya mewakili Bapak Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. Kami juga memastikan adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua, yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial,” ujar Yos Nggarang.

Yos Nggarang menjenguk korban NK (15) yang dirawat di Rumah Sakit Tingkat II Prof. J.A. Latumeten, Ambon, pada Rabu (25/2) siang. Ia didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, serta tim dari Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan (PDK), termasuk Koordinator PDK Wilayah Kerja Maluku Kementerian HAM.

Kunjungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah luka dan trauma yang dialami korban. Kehadiran
tersebut bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan hak-haknya dipulihkan.

Pada kesempatan tersebut, Yos Nggarang berbicara langsung dengan NK yang sedang menjalani perawatan akibat cedera berat pada tangan kanannya yang mengalami patah tulang. NK berharap dapat segera pulih dan kembali bersekolah.

Dalam kesempatan yang sama, Yos Nggarang menyampaikan keprihatinan mendalam dan belasungkawa atas kejadian tragis ini kepada kedua orang tua AT dan NK.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan. Negara harus hadir bukan hanya dalampernyataan, tetapi juga dalam tindakan nyata.

Dalam pertemuan tersebut, Staf Khusus menyampaikan komitmen Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Negara bertanggung jawab atas biaya perawatan korban, yang dalam hal ini telah ditanggung oleh Polda Maluku, sehingga korban dapat berkonsentrasi pada proses pemulihan. Dari sisi hak atas keadilan, Staf Khusus juga menegaskan komitmen Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mengawal proses penyelesaian kasus melalui dua jalur, yakni yudisial dan nonyudisial. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed