PONTIANAK, Media Kalbar — Ibrahim Myh, Ketua National Corruption Watch (NCW) Wilayah Kalimantan menanggapi isu yang menyebut Alpian sebagai perusak lingkungan dan menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Dongpeng aja tak punya apalagi alat berat. Masih banyak orang-orang tertentu pekerja PETI yang menggunakan alat berat kenapa tak diprotes, ada apa?” ujarnya.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar. “Kalau pun ada Alpian beli emas warganya tapi kan ada izinnya. Itupun Alpian bukan beli secara skala besar,” tegasnya.

Kuasa Hukum Bantah Anggota DPRD Mempawah Dituding Perusak Lingkungan
Kuasa hukum Alpian, anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi PDI Perjuangan, membantah keras tudingan kliennya sebagai perusak lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penegasan itu disampaikan Gonesimo Halawa, S.H., saat ditemui di Bengkayang, Senin (2/11/2026) pukul 13.00 WIB.
“Klien kami dituding perusak lingkungan itu fitnah dan tidak ada dasar sama sekali. Selama ini klien kami tidak pernah melakukan pekerjaan tambang emas PETI baik menggunakan mesin Dongfeng maupun alat berat excavator dan sejenisnya,” tegas Gonesimo.
Ia menjelaskan, Alpian yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, hanya berprofesi sebagai pembeli emas dari masyarakat. Profesi tersebut telah digeluti selama 32 tahun, sejak masih menjabat sebagai Kepala Desa.
“Foto yang disebar itu adalah hoaks. Faktanya, Alpian tidak pernah melakukan aktivitas penambangan emas. Beliau bukan penambang. Hal ini penting untuk diketahui publik,” ujar Gonesimo.
Menurutnya, usaha pembelian emas yang dijalankan kliennya memiliki izin resmi, bukan aktivitas penambangan. Narasi yang menuduh kliennya merusak lingkungan dinilainya menyesatkan dan merugikan nama baik.
“Praktik PETI memang bukan hal asing di Kalbar dan menjadi mata pencaharian warga. Namun mem-framing beliau sebagai perusahaan penambang adalah hal yang keliru,” tambahnya.
Gonesimo menilai penyebaran informasi tersebut diduga dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang memiliki motif kebencian.
“Yang bersangkutan diminta berhentilah menyebarkan fitnah. Jangan ada kebencian dan dendam. Memfitnah orang bukan perbuatan yang baik,” pintanya.
Pihaknya juga menegaskan rekam jejak Alpian yang dikenal memiliki kepedulian sosial tinggi di tengah masyarakat Toho dan Mempawah.
Saat ini, kuasa hukum tengah menelusuri jejak penyebar foto dan narasi tersebut di media sosial serta mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya jika fitnah tersebut terus berlanjut.( Kr/Amad)











Comment