Pontianak, Media Kalbar
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke Kalimantan Barat, kunjungan tersebut dalam rangka menyerap aspirasi dalam menyusun 7 RUU Kabupaten/Kota di Kalbar.

Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. diterima langsung oleh Gubernur Kalbar H. Ria Norsan dan jajaran Pemprov Kalbar, Bupati/Walikota serta para ketua Organisasi Masyarakat Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).
Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kunjungan Komisi II DPR RI untuk menyerap aspirasi dari stakeholder di Kalbar baik Gubernur, Bupati/Walikota terkait pihaknya menyusun 7 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
“Dengan tujuan pertama menyesuaikan dasar hukum konstitusional, karena Undang-Undang yang berlaku saat pembentukan 7 Kabupaten/kota dulu berdasarkan UUD sementara tahun 1950, begitu pula dengan Undang-Undang masing-masing sudah tidak sesuai dengan keadaan administrasi, keadaan geografis karena sudah ada pemekaran dan sebagainya,” ungkapnya.
Kemudian tentu pihaknya Komisi II DPR RI ingin memberikan proteksi ke khasan Kalimantan Barat yang ada di Kabupaten/Kota tersebut. Perhatian yang besar kepada etnis Dayak, Melayu yang etnis asal yang ada di Kabupaten/Kota termasuk etnis Tionghoa.
“Mudah-mudahan dengan rancangan revisi Undang-Undang ini dan ada aspirasi ini muncul berbagai macam penguatan-penguatan untuk memberikan dasar hukum dan peluang bagi Kabupaten/Kota untuk bisa perlindungan dan pemberdayaan masyarakat daerah,” tuturnya.

Pemekaran Kalimantan Barat
Sementara Gubernur Kalbar H. Ria Norsan sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, perlu revisi 7 RUU Kabupaten/Kota, sesuai situasi dan kondisi keadaan sekarang.
“Yang paling penting sebenarnya pemekaran wilayah kami Kalimantan Barat, Kaltim, Kalsel sudah, Kalbar belum, wilayah kami luas sangat penting dimekarkan, ” kata Gubernur.
Diungkapkan Gubernur bahwa sudah siap dimekarkan, dari kajian akademik dan persiapan Provinsi baru sudah siap, “pembangunan Kantor DPRD, Kantor Gubernur sudah siap, kami juga siap memberikan bantuan 3 tahun untuk Provinsi baru,” ujarnya.
Kendala saat ini masih adanya monoratorium DOB. “Kalbar daerah luas, bagaimana mau bangun daerah luas sementara dananya kecil, maka solusi pemekaran Kalimantan Barat,” ucapnya.
Terkait pemekaran Provinsi Kalimantan Barat mendapat dukungan penuh dari Komisi II DPR RI
Luasnya Kalbar menjadi beban berat bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, maka sudah saatnya ada pemekaran Kalbar.
Hal ini disampaikan anggota komisi II DPR RI Mardani. Kalau perlu morotorium itu khusus untuk Kalbar tidak diberlakukan karena Kalimantan Barat sangat penting dimekarkan.
Senada dengan hal itu Anggota komisi II DPR RI, Komarudin Watubun menyampaikan
Terkait pemekaran daerah adalah hak konstitusional daerah untuk keadilan, “kami mendukung pemekaran Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Komar juga menyampaikan argumen yang tepat untuk pemekaran Dengan argumen rasional alasan wilayah strategis kepentingan nasional karena berbatasan dengan Malaysia.
Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa untuk pemekaran Provinsi Kalimantan Barat sangat tepat karena potensi ekonomi.
Batas Daerah
Ditempat terpisah Walikota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa RUU Kabupaten/Kota sangat penting, untuk Kota Pontianak masih ada masalah batas daerah dengan Kabupaten Kubu Raya yaitu Perum 4 dan juga di Parit Mayor tepatnya di perumahan star Borneo. Walaupun sudah ada komunikasi dengan Bupati Kubu Raya perlu dimediasi Gubernur agar bisa jelas batas Kota Pontianak yang pasti. (Amad)









Comment