by

KPK Tetapkan Hakim Agung SD Tersangka, Sudrajat Dimyati: Saya Belum Tahu Masalah Apa

Jakarta, Media Kalbar

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung SD atau Sudrajad Dimyati bersama 9 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID

6 tersangka sudah ditahan sementara 4 orang belum ditahan termasuk SD yang diminta untuk segera datang ke KPK.

KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara kepada salah satu media online Sudrajat Dimyati mengaku tidak tahu masalah apa. “Saya belum tahu. Mengenai masalah apa.”katanya. (Kompas/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed