SEKADAU, Media Kalbar
Pasangan nomor urut dua Rupinus, S.H.M.S.I. dan Aloysius, S.H.M.S.I. melalui kuasa hukum nya Markus, S.H.M.H. mengajukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi ( MK )dengan Nomor 141/PAN.MK/AP3/04/2021.
Atas keputusan KPU Sekadau yang menetap kan pasangan nomor urut satu Aron, S.H. dan Subandrio, S.H.M.H.sebagai pemenang pilkada 2020 sangat Tergesa gesa tutur Markus.
Pelantikan yang akan dilaksanakan pada hari Senin ( besok ) tanggal 26 April 2021 oleh Gubernur Kalimantan barat Sutarmidji, Dalam keterangan nya kepada awak media melalui press conference pada Minggu Siang jam 11:00 wib di kantornya kuasa hukum pasangan nomor urut dua Markus,S.H.M.H. menilai bahwa penetapan pasangan nomor urut satu oleh KPU Sekadau sangat terburu- buru dalam tempo yang sangat singkat.
KPU memutus kan tetapi mereka tidak cermat tidak melihat ada gugatan di mahkamah konstitusi oleh pasangan nomor urut dua.
Sengketa pilkada dan hasil penghitungan suara ulang di kecamatan belitang Hilir oleh KPU Sekadau ada perbuatan melawan hukum sehingga berpotensi menimbul kan objek hukum baru, ungkap Markus Selaku kuasa Hukum RA.
Seharusnya mereka,pihak KPU melihat ada gugatan di Mahkamah Konstitusi yang masih berjalan,jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi barulah KPU Sekadau boleh menetap kan pasangan terpilih.
Sama hal nya juga Surat keputusan (SK) dari Kemendagri juga di anggap tempo singkat ada kesan terburu-buru tidak melihat keputusan di MK,seharus nya KPU dan Kemendagri menunggu dan melihat ada tidak nya gugatan ke MK.
Saat ini proses hukum tetap berjalan,karena dalam penghitungan suara ulang di kecamatan Belitang Hilir berpotensi ada menimbulkan objek hukum baru,oleh sebab itu pasangan nomor urut dua tetap melakukan langkah upaya hukum melalui kuasa hukum nya Markus,S.H.M.H. melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi yang kedua kali nya.
Hukum itu ada dua,” batal demi hukum dan hukum dapat di batal kan”.siapa saja para pihak tergugat menurut kuasa hukum pasangan nomor urut dua Markus,S.H.M.H. yang terutama adalah KPU Sekadau,sedang kan gubernur Kalimantan barat Sutarmidji yang akan melantik pasangan nomor urut satu adalah pelaksana wakil pemerintah pusat,yang di anggap sah-sah saja untuk melantik pasangan terpilih hasil penetapan KPU yang di anggap terburu tanpa menghargai upaya hukum penggugat.
proses gugatan tetap berjalan dan keputusan KPU dapat di batal kan.KPU tidak cermat bahwa keputusan dari MK belum selesai dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terpisah Ketua Bawaslu Sekadau saat di konfirmasi via WhatsApp melalui audio visual menyatakan”Ya saya belum tahu pasti dan belum dapat info terkait dengan ada nya gugatan yang di lakukan oleh kuasa hukum RA.
Terkait dengan pelaksanaan PSSU di Mahkamah Konstitusi (MK)tapi setidaknya ini adalah ruang yang bisa saja di lakukan oleh siapapun untuk melakukan tempat uji,uji segala sesuatu keputusan,uji materi dan sebagainya itu sah sah saja.
Terkait dengan pelaksanaan PSSU nya ,apakah sesuai dengan mekanisme dan lain sebagainya, ketika di uji itu bukan lagi wilayah Bawaslu kabupaten Sekadau, tetapi memang ranah nya sudah di Bawaslu RI atau bahkan di Mahkamah Konstitusi sebagai tempat pengujiannya.
Jadi Terkait dengan pelaksanaan PSSU ,kami kabupaten Sekadau hanya melakukan pengawasan,ya Wasiat terkait dengan PSSU itu sendiri,dan jika ada pelanggaran maka kita akan melakukan penanganan pelanggaran nya.
Dan sampai hari ini memang sudah ada satu laporan yang sudah masuk dan kita sudah putus disentra GAKKUMDU bahwa untuk pidana nya itu tidak memenuhi Unsur.
Tetapi kita teruskan kepada KPU supaya memberikan sanksi, setidaknya untuk tidak di pilih kembali menjadi Penyelenggaraan pemilu di berikut berikut nya ini yang terjadi di TPS 11 Sei ayak 2.
Jadi Terkait dengan ada nya gugatan kembali di Mahkamah Konstitusi itu adalah bukan wilayah kewenangan kita,jadi sejak selama pelaksanaan pengawasan saja.
Terkait upaya Hukum dari Paslon atau pihak yang berkepentingan saya fikir sah sah saja,nanti juga yang menilai adalah Mahkamah Konstitusi dan pun kita tutup Ketua Bawaslu, Nursoleh.
Penulis :st
Comment