Pontianak, Media Kalbar
Kuasa hukum Ahli waris Almarhum Endong Berdasarkan surat jual beli Tahun 1996 dan surat hak milik Tahun 1995 dengan luas Tanah 98,1 Ha yang berlokasi di kelurahan Sijangkung dan kelurahan Sedau.Singkawang selatan.
Yang di wariskan kepada Mahyar warga jalan A Kadir Kasim No.69 RT 003/RW 001 Kelurahan Sekip lama Kecamatan Tengah Kota Singkawang.
Dan Tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi datangi ATR/BPN Kanwil Kalimantan Barat pada hari Rabu(8/3/2023)pagi.
kedatangan Kuasa hukum Ahli waris Mahyar dan tim Lembaga Anti Korupsi Indonesia(Legatisi) untuk Mengajukan permohonan pendaftaran dengan mengajukan pengukuran.
hak atas tanah ahli waris Mahyar
“Saya selaku kuasa hukum dari Ahli waris datang ke ATR/BPN Kanwil Kalimantan Barat untuk Mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah dengan mengajukan pengukuran, pengukuran ke BPN di Kanwil karna tanah ini di atas 20 Hektare Jadi harus di Kanwil.”Kata Sofyan,SH kuasa Hukum ahli waris Mahyar kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan bahwa Ini hasil rekomendasi dari arahan BPN Kota Singkawang karna Objek Tanah ini ada di Kota Singkawang.
“Jadi hari ini keberadaan kita di Kanwil ini dalam rangka minta petunjuk.apa yang harus kita persiapkan apa yang harus kita lengkapi untuk sebagai syarat mengajukan hak atas tanah itu jadi itu yang kita lakukan hari ini.”Ucapnya.
Alhmahdulillah kata Sofyan
orang ATR/BPN Kanwil Kalimantan Barat sangat membantu dan pelayanannya bagus mereka memberikita petunjuk yang harus di ikuti yang secara normatifnya dan kita sudah dapatkan itu beberapa syarat nanti kita akan lengkapi, “Dan kita akan suatu saat nanti kita akan kembali lagi manakala persyaratan yang di maksud sudah kita lengkapi.”jelasnya.
Sementara Ahkyani BA ketua umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) berharap kepala kator wilayah Badan pertanahan Provinsi Kalimantan Barat harus segera memproses ini kita tidak mau lagi ber tele tele masalah ini. tentang permohonan objek nya di lokasi kota Singkawang ini, “Ini mereka jelas surat adatnya ini,terus tanahnya jelas penguasaannya jelas tidak ada alasannya lagi ,”Harapnya.
Jadi kami berharap kepada BPN Provinsi Kalimantan Barat ini untuk sangat membantu kita dalam proses persyaratan hak milik jadi ini tanah ini hak miliknya jelas riwayatnya dan ada peta JPS nya itu jelas.
“Jadi tidak boleh dari kantor pertanahan ini merubah peta yang lama ini menjadi yang baru tidak boleh nanti ada patok patok batasnya akan kita tunjukan nanti Kita harus berbicara ini jangan sampai proses ini menjadi tidak jelas di karnakan ini sudah dari tahun 2020 sudah lama juga ini nah jadi kita mau proses ini secepatnya juga,”Tandasnya.
Ketua DPW Legatisi Kalbar Edyy Ruslan BA ia mengatakan karna dari awal kami mengawal kasus tanah ahli waris ini dengan luas 98,1 Ha dan ini kita datang disini karna dari BPN kota singkawang seperti tadi yang di sampaikan dari PH kita.
Dan kami tidak mau di buli buli juga di oper ke sana sini dari BPN Singkawang di suruh kesini disini di suruh ke Singkawang itu yang tidak kita mau.”Terangnya.
Jadi kata Edyy Ruslan kami datang kesini minta kepastian dan kami biar tau di situ ada siapa di dalamnya itu.kita tidak mau tau itu.Kita yang jelas datang kesini minta di ukur berapa luas tanah milik Ahliwaris yang kita kawal ini.kita biar tau biar kita paham ada siapa penghuni di situ kan begitu kita tidak tau ni? apa yang ada didalam itu karna itu hutan kan.”Pungkasnya.(Tim/MK)
Comment