by

Kuasa Hukum Ahliwaris Gou Kui Nam Menilai Proses Balik Batas Cacat Hukum, Legatisi Menduga BPN tidak Sesuai SOP!!!

Pontianak, Media Kalbar

Sidang lanjutan sengketa lahan Ahliwaris Gou Kui Nam (60) warga jalan 28 Oktober RT.004/RW.25 kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara terus berlanjut yang beragendakan mendengar keterangan Dua saksi dari pihak tergugat, ditunda, Sebab satu saksi dari tergugat di nyatakan di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak,Selasa (9/5/2023).

Sidang Perkara perdata No Register.236/PDT.G/2022/PN.PTK dipimpin Ketua Majelis Hakim akan di lanjutkan kembali

Sementara Andi Harun SH,kuasa hukum Ahli waris Ahliwaris Gou Kui Nam usai menghadiri sidang kepada awak media mengatakan.

Bahwa pengukuran balek batas yang di lakukan oleh BPN dan tergugat ia menilai itu cacat hukum sebab menurut keterangan saksi kedua tergugat saat di lakukan pengukuran balek batas tidak menghadirkan saksi saksi kiri kanan dan samping termasuk aparat pemerintah desa setempat baik itu dari tingkat RT RW sesuai prosedur yang berlaku.”Terannya.

Oleh karena itu kata Andi Harun.SH
sesuai prosedur dan aturan yang berlaku setiap kita melakukan pengukuran balek batas semua saksi saksi batas batas harus di hadirkan termasuk perangkat desa dari tingkat RT RW termasuk kepa desa atau pun lurah sehingga permasalahan tidak terjadi.

Karena yang mengetahui pasti batas batas tanah yang di ukur itu adalah saksi saksi kiri kanan dan samping tanah yang mau di ukur jadi proses pengukuran balek batas yang di lakukan BPN dan saksi itu saya nilai cacat hukum,”Tegasnya.

Masih pada waktu yang sama Suryadi.SH juga selaku kuasa hukum Ahliwaris Gou Kui Nam selaku penggugat saat di konfir Masi terkait Legas stending dari surat kuasa hukum dari yang tergugat dia mengatakan bahw yang tergugat hanya kenal pribadi tadinya kayak abangnya

Maksudnya ini dia hanya untuk melihat saja menemani dalam hal pengukuran kita tidak perlu menanyakan legal standingnya sudah saya tanya tadi bahwa dia kenal dengan Ibu Lina ini dari abangnya abangnya ini yang menyuruh dia itu saja.”Terang dia.

“Sementara Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia(Legatisi)Akhyani,BA
ketika di konfirmasi masih terkait proses sidang lanjutan di PN kasus sengketa sengketa lahan Ahliwaris Gou Kui Nam (60) warga jalan 28 Oktober RT.004/RW.25 kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara dia mengatakan.

Jadi kata Akhyani,BA setelah kita mengikuti proses sidang pada hari ini Dua saksi yang di hadirkan oleh tergugat ini sebenarnya bukan saksi pakta hukum tentang status tanah asal usul nya.

Pertama di hadirkan juga salah satu itu Notaris,Notaris yang membuat fakta hukum dari transaksi dari jual beli tetapi bicara fakta hukum Notaris bicara data otentik ini kalau kita dari Legatisi kita meragukan juga.”Katanya.

Data otentiknya ini kita ragukan juga maka juga di hadirkan jadi tetapi memang mungkin dalam proses untuk bertanya lain memang tidak di benarkan tidak di segi aturan,”Terangnya.

Tetapi kita meragukan di data otentik yang di buat oleh Notaris dan yang kedua ini sebenarnya ini yang sebagai saksinya yang di tugaskan saja untuk pengembalian batas tidak tau tentang atau masalah tanah ini asal usulnya tanah ini tidak tau.

Dan juga ini sebenarnya ini cacat administrasi yang di lakukan BPN dan cacat hukum karna di dalam keterangan saksi yang berdampingan tanah itu tidak ada yang berbatasan hanya mereka aja yang di tugaskan untuk pengembalian batas.

Sebenarnya ini tidak boleh terjadi BPN harus selektif ini harus melalui prosedur yang ini kita naungi cacat hukum ini sehingga apapun prodak yang di hasilkan sehingga hakimpun harus mempertimbangkan oh ini salah.”Tegasnya.

Berbicara bukti kepemilikan hak sebenarnya riwayat tanah ini harus jelas dulu ini dari proses pengalihan hak ini pun cacat hukum juga ini ada dugaan indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen surat seperti yang sebelumnya di bicarakan oleh pihak Itu harapan kita

Sebagai hakim ini terkadang juga tidak bisa menghadirkan dari yang pemilik asal si Yose juga ini apakah dia masih tetap hidup atau sudah mati sehingga ini mereka ini sangat lemah.

Dari pembuktian Pengadilan ini Meraka ini sangat lemah Hakim harus membuat keputusan sebenarnya tidak perlu lapor bahwa ini mereka bukan pemilik hak yang sebenarnya.”Pungkasnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed