PONTIANAK, Media Kalbar
Kuasa Hukum Paolus Andy Mursalim (PAM), Korintus S.H., menegaskan putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersifat bebas murni harus ditindaklanjuti. Menurutnya, partai politik wajib mengembalikan kliennya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
“Atas putusan kasasi Mahkamah Agung seharusnya partai juga harus mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbebas dari jeratan hukum dan kembalikan beliau sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar,” ujar Korintus, Kamis (2/7/2026).
Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan Pengamat dan praktisi hukum Dr. Herman Hofi Munawar yang menyampaikan bahwa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung maka Paulus Andy Mursalim juga harus dipulihkan haknya termasuk sebagai anggota DPRD Provinsi Kalbar.
Ia menjelaskan, kembalinya PAM ke kursi DPRD bukan atas dasar kehendak politik, melainkan perintah hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini perintah undang-undang berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian maka beliau secara otomatis kembali ke Anggota DPRD Provinsi Kalbar. Jadi ini beda dengan perintah politik,” tegasnya.
Korintus membedakan antara “perintah politik” dengan kewajiban hukum. “Perintah politik yang saya maksud bukan berdasarkan kemauan, akan tetapi berdasarkan hukum yang mengikat secara hukum nyata dalam bernegara,” ucapnya.
Ia berharap pihak berwenang segera memulihkan hak PAM sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar.
“Kami selaku kuasa hukum PAM sudah selesai memperjuangkan klien kami dari tingkat banding dan kasasi. Hasilnya bebas murni dan hak-haknya dipulihkan kembali,” kata Korintus.
Menurutnya, secara profesional pihaknya tetap berjuang berdasarkan surat kuasa. “Artinya saya selaku kuasa hukum beliau tidak asal bunyi. Apakah beliau kembali ke Anggota DPRD Provinsi itu hak partai dan beliau. Namun berdasarkan putusan kasasi, hak beliau dipulihkan kembali. Itu yang saya selaku kuasa hukum beliau garis bawahi,” pungkasnya. (Amad)







Comment