by

Kumham Goes To Campus Di Untan Pontianak, Wamenkumham : Paradigma Baru Pada KUHP Baru

Pontianak, Media Kalbar

Program Kumham Goes To Campus di Univesitas Tanjungpura (Untan) Pontianak berlangsung sukses dengan dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M. Hum., Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M. Hum., Rektor Untan Prof Dr. Garuda Wiko, SH, M.Si., Forkorpimda Kalbar Kakanwil Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa dan jajaran serta para peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum dan mahasiswa.

Wamenkumham yang hadir sebagai Keynote speech menyampaikan bahwa apresiasi dengan hadirnya Gubernur Kalbar langsung, dimana setidaknya 20 Kota tempat sosialisasi KUHP Baru, baru 3 tempat yang dihadiri Gubernur.

“KUHP baru disahkan 6 Desember 2022, diundangkan tahun 2023 dan berlaku mulai 2026, dimana KUHP ini merupakan perjalanan panjang diinisiasi tahun 1958.” Ungkap Edward Omar Sharif di Gedung Konferensi Untan Pontianak, Kamis (15/6).

Bangsa Indonesia patut berbangga sudah mempunyai KUHP nasional, KUHP Nasional sudah orientasi pidana modern, dimana Pidana modern itu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

Disampaikan dalam orasinya bahwa misi KUHP Pidana Yang baru bermisi dekolonisasi, mencegah pidana penjara dalam waktu singkat dimana jika 3 tahun kebawah sanksi kerja sosial sedang dibawah 5 tahun sanksi pengawasan.

“Kemudian misi ketiga konsolidasi, keempat harmonisasi dan kelima modernisasi.” Tuturnya.

Sebelumnya Gubernur Kalbar H. Sutarmidji menyampaikan apresiasi terhadap Kemenkumham. “Setelah sekian lama kita menggunakan hukum produk belanda, saat ini kita mempunyai hukum produk sendiri yang bersumber dari hukum kita yaitu hukum adat dan hukum Islam.

Menurut nya KUHP dulu produk belanda pasti ada yang merugikan kita, “KUHP pidana kita harap semua berjalan dengan baik, jika ada kekurangan sana suni mesti ada penyempurnaan-penyempurnaan nanti.

Rektor Untan Garuda Wiko saat memberikan sambutan sangat apresiasi Kemenkumham yang mana Untan menjadi salah satu tenpat kegiatan Kumham Goes To Campus. Diharapkan menjadi forum pertukaran konseptual untuk hukum Indonesia kedepan.

“Untan siap berkaloborasi untuk hukum ini terkait hukum adat dan KUHP.” Ucap Rektor.

Kegiatan Kumham Goes to Campus ini dirangkan dengan sosialisasi RUU Paten Dan Desain Industri dengan nara sumber Retno Kusuma Dewi dan Rizki Harit Maulana.

Sesi 2 Sosialisai KUHP Baru, nara Sumber Wamenkumham, kemudian Dr. Yenti Garnasih, SH, MH (Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Nasional) dengan materi Tindak pidana khusus dan tindak pidana baru dalam KUHP. Berikutnya juga I Gede Widhiana Suarda, SH,M.Hum, Ph.D akademisi Universitas Jember materi yaitu Pidana dan Pemidanaan.

Wamenkumham bersama Gubernur juga menyerahkan penghargaan kepada dua lurah. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed