Kubu Raya, Media Kalbar
Menindak lanjuti Intruksi dari program DPP Laskar Anti Korupsi Indonesi (LAKI) yang sudah di Intruksikan kepada seluruh pengurus baik di tingkat DPD,DPC untuk di Kabupaten Kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan dan monitoring lebih ketat lagi terhadap penggunaan dana ADD dan DD terhadap kepala desa di seluruh Indonesia.”Kata Burhannudin Abdullah,SH Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) Minggu(18 September 2022)
“Nah untuk itu program priorotas atau di jadikan painem proyek DPP Laki untuk melakukan pengawasan monitoring ini nah DPD Laki Kalimantan Barat ini akan membentuk satu tim khusus untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan Dana DD dan ADD di Provinsi Kalimantan Barat.”Ucapnya.
“Karna itu Tim ini tidak dapat saya Expos karna tim ini adalah khusus yang DPD bentuk sesuai dengan intruksi dari ketua DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia dari Pusat nah kenapa Laki lebih pokus dan konsen terhadap pengawasan dan monitoring terhadap dan ADD dan DD ini dikarnakan penggunaan dada ADD dan DD ini,ini juga merupakan satu atensi dari Bapak Presiden Republik Indonesia.
“Untuk memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk berperan aktif untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana ADD dan DD ini karna dana ADD dan DD ini sangat besar yang di terima seluruh kepala desa,”Terangnya
Sehingga harapan Pemerintah agar dana ADD dan DD yang telah di gelontorkan dikucurkan kepada kepala desa ini betul betul perlu kita awasi bersama agar penggunaan dana ADD yang besar ini tepat sasaran dan dapat di manfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
“Nah karna itu DPP Laki memandang bahwa itu merupakan suatu atensi dan merupakan suatu program Pemerintah kepada masyarakat agar tepat sasaran bahkan laki akan melakukan juga pengawasan yang lebih ketat lagi
oleh karna itu insya Allah dalam minggu ini Tim ini akan terbentuk agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.”terangnya.
Burhan juga menambahkan bahwa jika ada indikasi temuan penyalah gunaan dana DD dan ADD kita dari LAKI memulai mohon informasi dulu sesuai undang undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Pablik nah jika nanti kita melihat data yang di berikan oleh kepala desa ini sudah palit dan kita melakukan Inpestigasi juga sesuai dengan prosudur tepat sasarannya maka kita akan berikan suatu prestasi kepada kepala desa apresiasi kepada kepala desa tersebut.
“Namun sebaliknya jika di dalam nanti laporan penggunaan dana ADD yang kita terima tidak sesuai dengan Fakta ahirnya terjadi Indikasi terjadi masalah hukum maka Laki akan berkoordinasi dengan Pihak Penegag Hukum untuk melakukan penegagkan Hukum,”Tegasnya.(Tim/MK)
Comment