by

LAKI Minta Konsultan Pengawas dalam Proyek Jalan di Sambas harus ikut bertanggung jawab

Pontianak, Media Kalbar -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) H.Burhanudin Abdulah.SH mengatakan Barometer keberhasilan penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi apabila alat bukti cukup maka segera ditetapkan tersangka.Dan segera di tahan serta harus disita hasil korupsinya.

“Kejati diharapkan oleh masyarakat kalbar berkomitmen untuk berantas korupsi.Kejati harus bersinergi dengan Polda Kalbar dalam menuntaskan perkara ini,”Kata H.Burhanudin Abdulah.SH Kepada Sejumlah wartawan pada hari Selasa.(1/3/2022)

“Karena akibat perbuatan korupsi rakyat jadi miskin.dan sengsara
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinery crime,masih ada pihak pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pekerjaan proyek sambas air hitam yang oleh pihak penyidik polda kalbar yang harus ikut diperiksa.”Ujarnya..

“Burhan menjelaskan Tanpa persetujuan pihak konsultan pengawas tak akan mungkin dibayarkan pekerjaan kepada pihak kontraktor oleh pejabat terkait
Itu penanganan yang luar biasa.”Tandasnya.

“Dan bahkan menahan tersangka
Melalui Kapolda yang baru patut diberikan apresiasi karna telah memiliki kemampuan dan keberanian dalam menetapkan tersangka.masyarakat kalbar sangat mendukung Kapolda dalam memberantas korupsi di kalimantan barat.”Pungkasnya.(Tim.Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed