by

LAKI : Penyidik Profesional Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Pontianak, Media Kalbar

Penangguhan penahanan terhadap Pelaku oleh Penyidik Polresta tidak keliru karena penangguhan tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum. Pertimbangan hukumnya tidak melarikan diri, kooperatif, tidak akan menghilangkan alat bukti dan sesuai kuhap.

Hal ini dikatakan Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah, SH menanggapi dikabulkannya penangguhan penahanan “HS” tersangka pencabulan anak dibawah umur menjadi tahanan kota oleh Penyidik Polresta Pontianak, Sabtu (5/8).

“Penyidik melakukan penangguhan terhadap tersangka bukan berarti kasus ini akan berhenti. Tapi tetap berlanjut. Mungkin ada pertimbangan kemanusiaan juga yang dilihat oleh penyidik sehingga memungkinkan untuk ditangguhkan.” Ungkap Burhan.

Karena itu, Lanjut Burhan, mari kita dukung Kapolresta untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat dengan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan agar kasus ini tuntas. “Percayakan saja kepada penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.” Ujarnya.

LAKI Yakin penyidik memiliki pemahaman penyidikan yang terlatih hingga tidak diragukan, “LAKI mendukung penegak hukum menciptakan kondisi yang kondusif.” Pungkasnya. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed