by

Langkah Nyata Kantor Imigrasi Pontianak Bersama Polda Kalbar Dan BP3MI Gagalkan Calon PMI Non Prosedural

PONTIANAK, Media Kalbar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berkomitmen penuh mendukung pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di wilayah Kalimantan Barat dengan cara membangun sinergitas dan koordinasi antar instansi melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Hal ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Kakanwil Kemenkumham Kalbar dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah memerintahkan jajaran UPT Keimigrasian untuk berperan aktif dalam pencegahan pemberangkatan PMI Non Prosedural di wilayah Kalbar dengan melakukan langkah-langkah preventif dan represif, serta bekerja sama dengan lembaga/instansi terkait untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat, pertukaran informasi, dan berkoordinasi dengan para stakeholder.

Bentuk nyata sinergitas dan kolaborasi ini ditunjukkan bersama Polda Kalbar dan BP3MI serta didukung penuh oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat atas keberhasilan dalam menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pada Minggu siang (21/5) yang diduga akan menuju ke Malaysia.

Sejumlah 17 orang Calon Pekerja Migran Indonesia diamankan dikediaman yang diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kabupaten Kubu Raya. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar yang melibatkan Imigrasi dan BP3MI, telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial AP yang berperan sebagai koordinator dalam pengurusan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan bagi 11 CPMI yang berasal dari Jawa Tengah, serta tersangka P selaku pemilik rumah penampungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Iwan Irawan saat ditemui Jumat (26/5) menyampaikan bahwa pihaknya secara serius telah melakukan langkah-langkah preventif terutama dalam penerbitan paspor. Dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan ini pihaknya telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 130 berkas permohonan yang diduga merupakan CPMI NP. “Kami juga berkoordinasi internal dengan Kantor Imigrasi lainnya di wilayah Kalbar, apabila kami melakukan penolakan permohonan paspor akan kami share datanya, juga kami saling bertukar informasi tentang modus-modus baru dalam permohonan paspor bagi CPMI NP ini agar menjadi kewaspadaan bersama”, terang Kakanim.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Adi Heryadi menambahkan bahwa dalam penundaan penerbitan paspor ini bukan hanya didasarkan pada keputusan petugas pelayanan paspor, namun juga hasil koordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Pihaknya juga telah melaksanakan SOP penerbitan paspor dengan baik yakni memeriksa keabsahan berkas permohonan dan wawancara terhadap pemohon secara seksama. “Pernah kami temukan permohonan yang dicurigai CPMI NP karena beberapa pemohon menggunakan alamat yang sama padahal tidak memiliki hubungan keluarga. Selain itu dari hasil wawancara pemohon dinilai kurang jelas dalam memberikan keterangan. Kemudian kami berkoordinasi dengan Seksi Inteldakim, yang selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat. Ternyata alamat tersebut tidak dapat ditemukan, sehingga diputuskan untuk dilakukan penolakan penerbitan paspornya”, beber Kasi Lantaskim.

Sedangkan dalam upaya represif terhadap pencegahan CPMI NP, Kepala Seksi Inteldakim Rubiyanto Sugesi akan melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia sebagai pelaksanaan amanat Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana maka kami siap memproses untuk tahap penyidikan. Apabila terdapat orang asing yang terlibat dalam sindikat, maka selain pro justitia juga dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Kami juga akan terus memperkuat sinergitas dengan APH melalui Timpora”, jelas Rubi.

Kanim Pontianak melalui Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) juga giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelayanan penerbitan paspor, baik melalui diseminasi maupun publikasi di media sosial. “Dengan sosialisasi terkait penerbitan paspor ini kami bermaksud untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara permohonan paspor maupun penggunaan paspor dengan bijak sesuai dengan ketentuan”, terang Ali Hanafi Kasi TIKIM.

Sebagaimana telah dikatakan sebelumnya oleh Kakanwil bahwa dalam menangani permasalahan terkait CPMI NP ini perlu dilakukan upaya dari hulu sampai hilir dengan melibatkan seluruh elemen mulai dari perangkat desa, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga aparat pemerintahan semuanya harus berperan aktif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing sebagai bentuk perlindungan Negara terhadap WNI. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed