by

Menantu Gugat Harta Warisan Ke Mertua, PN Sambas Lakukan Pemeriksaan Setempat

Sambas, Media Kalbar –

Dugaan kasus menantu yang menggugat mertuanya terkait penggunaan hak atas warisan tanah dan bangunan di periksa Pengadilan Negeri Sambas dengan melakukan Pemeriksaan Setempat di Jalan Gusti Hamzah Desa Pendawan Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas. jumat, 12 Agustus 2022

Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.K Selaku Jubir/Humas PN Sambas menyampaikan sebagaimana diketahui yang menjadi Penggugat dalam perkara ini adalah Halijah melawan Kho Tjak Noi dkk. Perkara tersebut teregister melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Sbs.

“Adapun yang menjadi pokok sengketa para pihak adalah Penggugat mendalilkan berhak atas objek warisan peninggalan suaminya berupa ruko dan hunian. Sementara Tergugat mendalilkan sebaliknya yakni Penggugat bukanlah ahli waris yang sepenuhnya berhak dan dugaan adanya penguasaan objek secara itikad tidak baik.”ujarnya

Hanry juga mengatakan terhadap sengketa tersebut, Majelis Hakim dalam persidangan memutuskan untuk melaksanakan pemeriksaan setempat guna mengetahui keabsahaan objek sengketa berupa tanah beserta kondisi penguasaan fisik oleh para pihak.

“Hasil pemeriksaan tersebut kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara yang baru akan direncanakan tahap pembuktian pada pekan depan di Pengadilan Negeri Sambas.”katanya

Ditempat yang sama Ridwan.SH, Selaku kuasa Hukum Kho Tjak Noi menyampaikan
Bahwa Para Tergugat menolak dan membantah seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh para Penggugat dalam gugatannya, dikarnakan gugatan penggugat masih prematur.

“Bahwa Penggugat tidak memiliki alas hukum yang sah yang menjadi dasar dalam mengajukan Gugatan Terhadap Para Tergugat.”jelas

“Bahwa objek sengketa bukan warisan melainkan milik Kho Tjak noi sbgmn SHM no 635 yg didapat dari harta bawaan jauh sblm menikah dengan Lim Jaw Leng Alm….dan perkara tsb telah dilakukan gugatan Sbgmn putusan Kasasi MA No. 478/K/2022 yg menyatakan gugatan Penggugat di tolak. Dengan pertimbangan gugatan prematur, mertua masih hidup.”jelasnya lagi

Lebih jauhnya Ridwan menyampaikan lagi bahwa gugatan para Penggugat menurut ketentuan hukum perdata harta waris, baru terbuka apabila terjadi suatu kematian yaitu pewaris telah meninggal dunia,

“Di karenakan tanah dan bangunan yang didalilkan oleh para Penggugat di dalam gugatan terdaftar atas nama Tergugat I ( KHO TJAK NOI ) dan ternyata pula KHO TJAK NOI atau Tergugat I Sebagai pewaris masih hidup, yang mana tanah tersebut yang menjadi objek perkara belum dibagikan oleh Tergugat I kepada Almarhum suami Penggugat I yang Bernama TOMMY Dan Tergugat II ,Tergugat III, dan Tergugat IV, maka Gugatan Para Penggugat adalah Premature atau belum saatnya untuk diajukan oleh karena warisan belum terbuka karena Pewaris yaitu Tergugat I ( KHO TJAK NOI ) masih hidup dan belum meninggal dunia.”ungkapnya

Dirinya juga mengatakan bahwa Gugatan Para Penggugat NEBIS IN INDEM di karenakan objek tanah yang digugat oleh para Penggugat dalam gugatan ini pernah digugat oleh Para Penggugat dalam perkara Nomor ; 23 Pdt. G/2022 / PN Sambas dan terhadap perkara tersebut pernah diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri Sambas tanggal 24 Maret 2021.katanya ( Rai )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed