by

Mengejutkan, Hari Ini Dikeluarkan Imbauan Dari Kades Beringin Untuk Pekerja PETI, Badong: Jelas Saya Dijadikan Tumbal

Kapuas Hulu, Media Kalbar

Mengejutkan Hari ini, Jumat 29 Oktober 2021 Kepala Desa mengeluarkan Himbauan untuk para pekerja PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), itu bukti adanya aktivitas PETI sebelumnya, bahkan dugaan jelas ada rekayasa dan salah satu warga jadi tumbal seperti Rian Efriza alias Badong yang menjadi tersangka, sementara pekerja PETI yang menggunakan alat berat Exavator banyak, Exavator PETI saja puluhan di Desa Beringin Kapuas Hulu.

“berdasarkan himbauan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Beringin Ujang Herman, bahwa pada hari ini tanggal 29-10-2021. menghimbau bahwa untuk pekerja peti di Desa Beringin agar memberhentikan kegiatan Peti dalam waktu yang tidak ditentukan.
dalam himbauan ini kita bisa menarik kesimpulan bahwa, benar adanya kegiatan peti didesa beringin, dan oknum jelas ingin menumbalkan saya, operator saya, dan orang tua saya. apakah ini adil???.” ungkap Rian Efriza alias Badong kepada media kalbar /mediakalbarnews.com, Jumat (29/10/21).

Untuk itu Rian Efriza “meminta kepada Bapak Kapolri yang terhormat dan Bapak Kapolda Kalbar yang saya hormati untuk memproses Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, beserta Kades Desa Beringin Ujang Herman untuk dimintai juga pertanggung jawabannya secara hukum seperti yang dilakukan kepada saya, operator saya dan orang tua saya, biar tidak ada dusta diantara kita.” tuturnya.

Rian Efriza meminta juga kepada Kapolres Kapuas Hulu memberi keterangan dimedia apa yang sebenarnya terjadi di desa beringin??? “kenapa saya, orang tua saya, dan operator saya dijadikan tersangka, exsavator saya di police line sedangkan yang lain yang sama ikut bekerja peti tidak dilakukan penangkapan, tidak dijadikan tersangka, exsavatornya tidak di police line. tolong bapak kapolres menjelaskannya apa yang sebenarnya terjadi!! apakah ada dendam pribadi dengan saya? sedangkan yang lain dibiarkan bekerja dengan nyaman. itukah hukum Indonesia yang kita dicintai ini.?” ujarnya.

“Karena saya sudah dua kali panggilan polisi tetapi saya tidak akan datang, karena saya melihat disini adanya ketidak adilan dan kriminalisasi hukum pada diri saya, orang tua saya dan operator saya. saya siap mempertanggung jawabkan perbuatan saya dimuka hukum dengan sarat, proses juga pekerja peti yang lain, policeline juga exsavator yang lain, sedot dan juga jek yang ada disana, proses juga upeti yang selama ini pekerja berikan, kemana arahnya?” Ungkap Rian Efriza lagi.

Sebagaimana disampaikan sebelum-sebelumnya bahwa beberapa waktu yang lalu Kades Beringin Ujang Herman sudah mengakui adanya incam (pendapatan) desa yang di dapat dari upeti Rp.6.650.000/unit diberikan kepada Desa Beringin, dan pengakuan itu disampaikan langsung didepan Kapolres kapuas hulu Wedy Mahadi saat turun langsung ke lokasi peti desa beringin dan melihat langsung pembangunan dari hasil ilegal di desa beringin., “tetapi untuk uang ingkam keamanan sebesar Rp.15.000.000/ unit tolong di telusuri dan diselidiki kemana arah dan tujuan, dan diperuntukan untuk apa? dan ini kurang lebih sudah berjalan selama 4 tahun. Yang jelas koordinator ingkam keamanan ada dan sudah dibentuk didesa beringin. dan saya minta pihak aparat penegak hukum, KPK untuk menelusuri kemana aliran dana tersebut.” tuturnya.

Rian Efriza alias Badong tegaskan sekali lagi tidak akan datang untuk panggilan polisi dan juga pengadilan, sebelum pekerja PETI yang lain ditetapkan sebagai tersangka. “saya berharap kepada Bapak Kapolda untuk cepat menarik kasus ini ke polda kalbar melalui dirkrimsus polda kalbar, dan saya akan membawakan semua bukti-bukti, dan saksi-saksi, biar kita buka secara jelas dan terang benderang, siapa otak, pelaku utama kegiatan peti didesa beringin ini?. saya selalu mengutip perkataan kapolri, ikan busuk dimulai dari kepalanya, kalau kalian tidak bisa membersihkan ekornya, saya akan potong kepalanya.” ucapnya mengakhiri. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed