by

Mensikapi Masalah Penangkapan 1 Unit Eksavator Iqbaludin Dan Rian Efriza Minta Keadilan Hukum Kepada Kapolri Dan Kapolda Kalbar, Ini Sebabnya

Pontianak, Media Kalbar

Menyikapi permasalahan saat penangkapan 1 unit exsavator yang terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Oleh Aparat Kepolisian Polres Kapuas Hulu, yang terjadi pada tanggal 13 juli 2021, Sekitar pukul 15.00 WIB. Sampai sekarang belum ada keadilan dan kejelasan Hukumnya.

Melalui Realis nya kepada Media Kalbar, pada Sabtu (15/1/21) Saudara Iqbaludin dan Rian efriza, menuntut keadilan hukum Kepada yang terhormat Bapak KAPOLRI, KAPOLDA KALBAR, DIRSUS POLDA KALBAR, agar menarik kasus ini ke POLDA KALBAR agar masalah ini bisa dibuka secara transfaran, jelas dan terang benderang siapa otak intelektual dibalik ini semua.

Dengan Bukti video dan photo yang direkam saat penangkapan 1 unit exsavator dilokasi Desa Beringin pada tanggal 13 juli 2021, jelas terlihat bahwa ada exsavator lain dan mesin mobil dilokasi penangkapan, tetapi mengapa hanya 1 unit exsavator saja yang d tangkap, Dimana bentuk keadilan hukumnya?
Disini jelas ada upaya kriminalisasi pada 1 unit exsavator saja, dan ini jelas ada pembiaran kepada exsavator yang lain untuk terus bekerja.
Sehingga muncul dugaan, seolah olah kasus ini hanya kasus titipan agar menumbalkan individu tertentu saja, dan menutupi kebusukan oknum yang bermain didalamnya.
Sungguh ini gambaran penegakan Hukum yang memalukan dan sangat miris, yang dilakukan oleh segelintir oknum aparat kepolisian Polres KAPUAS HULU yang merusak citra dan Nama Baik Kepolisian.

Begitu Juga saat persidangan sdr.Narto, yang merupakan operator dari exsavator tersebut. Kedua saksi sdr.iqbaludin selaku pemilik exsavator dan sdr.rian efriza merupakan anak dari iqbaludin dan juga pengawas dilapangan dimintai kesaksiannya dipengadilan, Terungkap fakta bahwa ada UPETI diberikan oleh pekerja kepada oknum Aparat POLRES KAPUAS HULU, yaitu sebesar Rp.12.000.000/ unit Exsavator, setiap bulannya. Dikalikan 26 unit Exsavator yang ada dilokasi PETI Desa Beringin, disetorkan pekerja kepada Oknum Aparat POLRES KAPUAS HULU. Pekerjaan PETI Ini sudah berjalan dari tahun 2017 sampai sekarang. Itu juga disampaikan oleh kedua saksi dipengadilan.
Pada saat itu apa yang disampaikan oleh kedua saksi dipengadilan langsung dibantah oleh KAPOLRES KAPUAS HULU Wedi Mahadi, melalui salah satu media, Tanpa dilakukan upaya penyelidikan terlebih dahulu.

Terbukti dari rekaman yang terekam, pembicaraan oknum aparat POLRES KAPUAS HULU dengan KADES DESA Beringin, ujang Herman. Menyebut nama KAPOLRES dan KASAT, membahas masalah uang setoran keamanan dari pekerja PETI untuk aparat, dan terdengar jelas nada mengancam agar masyarakat berhenti bekerja bila tidak membayar uang keamanan.

Ditambah lagi bukti pembayaran berupa kwitansi oleh pekerja PETI, beserta Bukti kwitansi Yang ditanda tangan langsung oleh KADES DESA BERINGIN, Ujang Herman, tertulis uang titipan keamanan. Yang diberikan oleh pekerja PETI Desa Beringin, kepada oknum Aparat Polres Kapuas Hulu, yang nilainya 250 juta Rupiah. sungguh nominal yang sangat fantastis.

Pada kesempatan lain, saat kunjungan langsung KAPOLRES KAPUAS HULU kelokasi PETI desa beringin pada tanggal 19 Oktober 2021. Dengan jelas KADES DESA BERINGIN, Ujang Herman membenarkan adanya PETI dan UPETI yang merupakan kesepakatan bersama masyarakat DESA BERINGIN. Ingkam yang kembali ke Desa Hanya sebesar, Rp.6 650.000/ bulan, perunit exsavator. Ingkam Desa tersebut sangat jauh kecil jika dibandingkan dengan uang keamanan yang ditetapkan oleh oknum POLRES KAPUAS HULU, sebesar Rp.12.000.000/unit exsavator, dikali 26 unit, setiap bulannya.
Terbukti dari rekaman yang ada, dimana terekam pembicaraan oknum aparat POLRES KAPUAS HULU dengan KADES Desa Beringin, membahas uang setoran keamanan yang harus dibayarkan untuk mereka. Dan terdengar suara ancaman, agar supaya pekerja berhenti saja bila tidak mampu memenuhi permintaan dari oknum Aparat tersebut. Tentu ini sangat lucu, sekaligus rasa prihatin. Desa selaku pemilik wilayah justru mendapatkan ingkam yang sangat kecil jika dibandingkan dengan yang katanya uang keamanan untuk oknum Aparat POLRES KAPUAS HULU.

Sdr.iqbaludin dan sdr.rian efriza, melalui media, meminta agar memberitakan masalah ini dengan harapan agar masalah ini sampai kepada KAPOLRI, Sampai Kepada KAPOLDA KALBAR, dan DIRSUS POLDA KALBAR yang baru saja menjabat, dengan harapan dengan wajah baru dikepolisian POLDA KALBAR agar lebih responsif dan cepat serta transfaran dalam menangani kasus, apa lagi kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian itu sendiri.

Kami sangat mencintai dan menghormati institusi Kepolisian. Kami juga tidak mau nama baik institusi Kepolisian rusak hanya gara” Segelintir oknum preman yang berkedok Aparat.

Mereka juga menyampaikan, jika memang pekerjaan mereka itu salah, kenapa hanya exsavator mereka saja yang ditangkap, sementara exsavator dan mesin mobil milik masyarakat lain dibiarkan bekerja begitu saja sampai hari ini, ada masalah apa? Seakan akan ada Dendam pribadi dengan kami berdua. Padahal sangat jelas terlihat dalam video saat penangkapan bukan hanya satu exsavator saja disitu.

Dan seharusnya Perkara ini tidak boleh ditangani diPOLRES KAPUAS HULU, karena berdasarkan bukti – bukti yang ada kuat dugaan ada oknum Aparat POLRES KAPUAS HULU yang terlibat dalam UPETI PETI Desa Beringin. Tidak boleh mereka memproses suatu kasus hukum yang juga melibatkan mereka sendiri. Sangat Lucu, dimana bentuk keadilan dalam penegakan Hukum diindonesia ini jika seperti itu? Jelas mereka bisa dengan mudah memutar balikkan fakta hukum yang ada untuk melepas jeratan diri mereka sendiri.
Apakah KAPOLRES KAPUAS HULU kebal Hukum dan tidak tersentuh Hukum?
Seolah olah mereka hanya menumbalkan kami saja, untuk menutupi kebusukan mereka, dan menutupi fakta sebenarnya kepada KAPOLDA KALBAR yang baru tentang apa yang sebenarnya terjadi ditengah dimasyarakat.
Menetapkan sdr. Iqbaludin dan sdr.rian efriza sebagai tersangka dan DPO, serta memburu keduanya untuk ditangkap hanya untuk menjadi tumbal dari pada kebusukan aparat itu sendiri. memaksa keduanya mengakui sesuatu yang seharusnya itu juga dilakukan masyarakat banyak. Dan diakui oleh KADES Desa Beringin kalau pekerjaan dan UPETI untuk Desa itu sudah jadi kesepakatan masyarakat diDesa Beringin.
Harusnya KAPOLRES KAPUAS HULU dan oknum aparat POLRES KAPUAS HULU yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap jika memang kami dianggap salah.

Melalui berita ini, sekali lagi demi keadilan Hukum kami meminta agar Kasus ini agar secepat mungkin ditarik, dan diproses d POLDA KALBAR, agar semuanya terungkap secara jelas dan terang benderang. Serta secepatnya COPOT dan PECAT KAPOLRES KAPUAS HULU, KASAT RESKRIM KAPUAS HULU, serta semua oknum aparat yang terlibat dalam pemungutan UPETI keamanan ini. Jelas mereka sudah tidak layak untuk menjadi penegak hukum d Kabupaten Kapuas Hulu.Bukti yang ada sudah sangat cukup dan kuat bahwa benar ada keterlibatan oknum aparat disitu dan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Jangan sampai ditengah pandemi seperti sekarang ini, ditengah kesulitan ekonomi dan susahnya lapangan pekerjaan, justru dimanfaatkan oleh oknum oknum yg tidak bertanggung jawab untuk memeras masyarakat, serta menumbalkan masyarakat bagaikan pencuri ditanah sendiri.

Seperti perkataan KAPOLRI, ” Ikan busuk dimulai dari kepala, jika tidak mampu membersihkan ekornya saya akan potong kepanya”. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed