by

Nah Lo.. Penetapan Tersangka Terhadap Joni Isnaini Cs Tak Berdasar?

Pontianak, Media Kalbar

“Persidangan ini kita sampaikan item-item dalil pemohon berkaitan dengan Undang-undang tentang jasa Kontruksi, kita utamakan itu dulu, maka penetapan tersangka oleh termohon kepada para pemohon ini sangat tidak mendasar. Padahal tanggal 13 Desember 2019 hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan dana 8 juta, ini kami kembalikan, maka tidak ada kerugian negara.”

Hal ini disampaikan salah satu Kuasa Hukum Joni Isnaini, SH, Herman, SH usai sidang praperadilan Pemohon Joni Isnaini terkait penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (4/3).

Herman menambahkan dalam penyampaian dalil-dalil hukum di persidangan cukup puas, pihaknya menunggu sidang lanjutan terkait penyampaian dari termohon.

Disinggug bahwa klienya saat ini masih status DPO, Herman tidak tau, karena pihaknya belum menerima surat penetapan dpo tersebut. ” hanya tau dari media saja, mestinya diberitau minimal ke Istri klien kami.” Ujarnya.

Menurutnya penetapan DPO itu tergesa-gesa, tidak sembarang, sejatinya harus ada pertemuan, baru diumumkan.

Harapan kami, lanjut Herman, adalah penetapan aturan hukum sebenarnya. “Undang-undang jasa kontruksi tidak ada tindak pidana.” Tutupnya.

Diketahui bahwa Joni Isnaini yang merupakan ketua Kadin Kalbar dan direktur PT. BAB ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Jawai-tanah hitam di Kabupaten Sambas tahun 2019. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed