Kubu Raya, Media Kalbar
Unit Reskrim Polsek Kubu tangkap seorang pria pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku beralasan nekat menjadi pengedar sabu karena butuh modal nikah.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pria pengedar Narkoba jenis sabu asal Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial BI (36) asal Dusun Setia Usaha, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
” Pelaku ditangkap pada saat berada dirumahnya Dusun Setia Usaha Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 02.30 Wib beserta barang bukti, satu plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan BI di dalam kursi,” kata Ade saat di konfirmasi, Selasa (19/9/23).
” Kemudian ditemukan satu buah timbangan digital merk CHQ warna silver, satu buah pipet yang diruncingkan warna biru transparan, alat hisap (bong), satu unit handphone merk Realme warna abu-abu dan beberapa plastik klip transparan kosong di dalam tas BI,” sambungnya.
” BI mengambil sabu itu sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dari seorang pria berinisial WO di kampung beting kecamatan pontianak timur, akan tetapi uang tersebut belum dibayarkan BI ke WO, kemudian sesampainya di Kecamatan Kubu 1 gram dijual kepada pria berinisial DI seharga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan uang tersebut ditransfer DI melalui rekening BI dan 1 gramnya di jadikan paket kecil seharga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), terang Ade.
” Namun beberapa paket kecil tersebut yang di jual BI belum dibayar alias belum mendapatkan hasil,” ujarnya.
Ade menyebutkan, pelaku ini beralasan mau melakukan pekerjaan kotornya karena butuh modal nikah, dan pengakuan BI perbuatannya itu sudah dilakukan kurang lebih selama tiga tahun.
” Ya, pelaku mengakui bahwa ia berani mengedarkan sabu di Kecamatan Kubu karena untuk modal nikah dan perbuatan itu sudah berjalan kurang lebih selama tiga tahun,” terang Ade.
Bak jatuh tertimpa tangga, pada saat Satuan Res Narkoba bersama BI dan personil Polsek Kubu mengambil barang-barang milik pelaku di salah satu rumah kost Jalan Parit Tengkorak Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya ternyata di dalam kamar kost tersebut terdapat seorang wanita bersama seorang lelaki, diketahui wanita tersebut adalah calon istri BI
” Pada saat petugas mengambil barang-barang milik BI, di dalam rumah kost tersebut didapati seorang wanita dan seorang lelaki, diketahui wanita tersebut adalah tunangan BI, selanjutnya BI bersama barang bukti diamankan di Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut dan perlu diketahui sampai saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap DI dan WO,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/amad)
Comment